SURABAYA – Selain laporan pidana, Andy Pratomo selaku pemilik mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar akan menempuh jalur gugatan perdata terhadap perusahaan pembiayaan BFI Finance, atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway bahwa pihaknya sudah menyiapkan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan untuk jalur hukum pidana dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Sementara, Berdasarkan dari laporan polisi (LP) nomor LP/B/1416/XII/2025. Pihaknya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) resmi. “Kasus ini sudah kami laporkan ke Polrestabes. Pihak terkait juga disebut sudah dipanggil, tetapi belum hadir. Yang datang justru perwakilan pusat mereka dari Tangerang,” kata Ronald, pada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Menurut dia, laporan itu berkaitan dengan dugaan percobaan perampasan kendaraan, pemerasan, dan pencemaran nama baik.
Perkara ini bermula pada 4 November 2025. Saat itu, adik Andy sedang mengendarai Lexus RX350 milik keluarga dan berada di sebuah restoran di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.
Ronald menyebut sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi mobil tersebut dan menyatakan kendaraan memiliki tunggakan cicilan. Mereka disebut sempat berupaya mengambil mobil, lalu membuntuti kendaraan hingga ke rumah Andy. “Mobil diikuti sampai rumah dan sempat terjadi keributan. Situasi akhirnya dimediasi oleh pihak Polsek Mulyorejo,” ujarnya.
Pihak pelapor juga mempersoalkan dasar penarikan kendaraan. Menurut Ronald, debt collector membawa surat penarikan, namun terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut.
Salah satunya, tipe kendaraan yang tertulis disebut Lexus RX250. Padahal, menurut dia, tipe tersebut tidak dikenal dalam lini produk Lexus. “Yang tertulis RX250, sedangkan kendaraan klien kami RX350. Ini yang kami pertanyakan,” kata Ronald.
Selain itu, muncul dokumen pembiayaan dan perjanjian fidusia atas nama seseorang bernama Adhi Yosea yang diklaim tidak dikenal oleh Andy.
Andy menegaskan kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan tidak pernah dijaminkan kepada pihak mana pun.
Selain menempuh jalur pidana, Ronald mengatakan kliennya juga sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap BFI Finance atas dugaan perbuatan melawan hukum serta kerugian materiil dan immateriil akibat insiden tersebut.
Pihak pelapor menyebut kedua belah pihak sempat sepakat melakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen di Samsat. Namun, pihak perusahaan pembiayaan disebut tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.(Am)



















