SURABAYA – Ketua RW 10 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran perintahkan para RT untuk menghentikan pemasangan tiang internet Indihome yang tak berijin. Hal itu disampaikan setelah adanya pemasangan tiang internet yang dilakukan oleh PT Cipta Akses Indotama (CAI) selaku mitra kerja PT Telkom Indonesia (Persero) di wilayah Jalan Kalilom Lor Indah kecamatan Kenjeran Surabaya, pada Kamis (10/4/2025) sore.

Hal itu disampaikan oleh Ketua RW 10 Tanah Kali Kedinding, Yoyok Gatot Suputro menegaskan tidak pernah memberikan ijin pemasangan atau penambahan tiang internet di wilayahnya. “Itu dari Indihome yaa, Tidak ada ijin dari saya pak, dulu waktu ulur kabel malam malam sudah saya tegur. Makanya berhenti, sekarang kok pasang lagi. Berarti bandel dia,” tegasnya.

Menurutnya selama ini tidak pernah ada pihak Indihome yang menghadap ijin kepadanya. “Intinya saya gak pernah kasih ijiin dan pihak Indihome juga gak pernah menghadap ke saya pak,” ujarnya.

Yoyok bersama warga sekitar tidak akan segan menegur bahkan menghentikan pekerjaan tanpa ada ijin darinya. Karena menurutnya hal itu demi kenyamanan dan keamanan di wilayahnya.

“Monggo di hentikan saja gak apa-apa karena menyangkut kenyamanan dan keamanan wilayah juga, karena masang juga sampai pagi mereka. Makanya waktu itu RT-RT juga saya suruh hentikan dulu kalau belum ada ijin wilayah yaitu RW 10,” pungkasnya.

Sementara, adanya pemasangan tiang internet Indihome milik PT Telkom Indonesia (Persero) yang dilakukan oleh PT Cipta Akses Indotama (CAI) itu dinilai sangat mengganggu masyarakat sekitar, pada Kamis (10/4/2025) sore di Jalan Kalilom lor Indah, Kenjeran Surabaya.

Saat disinggung soal periijinan di wilayah setempat, pihak pekerja PT CAI tidak bisa menunjukkan surat tugas kerjanya. “Tidak ada suratnya mas, ini hanya pergantian tiang. Bukan pasang tiang baru,” terang Zuhri salah satu pekerja di lapangan.(Am)