SURABAYA – Polrestabes Surabaya pamer 24 orang pelaku kejahatan, 4 orang diantaranya anak dibawah umur. Para pelaku kejahatan itu berlangsung ditangkap selama bulan Ramadhan.

Dari 24 orang itu, polisi berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan jalanan yang membuat resah warga Surabaya. Hal itu di ungkap oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Press Conference di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/3/2025).

“Dari 24 pelaku yang diamankan 20 dewasa dan 4 diantaranya masih dibawah umur, dari 17 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap satu diantaranya adalah kasus penjambretan handphone sedangkan sisanya merupakan kasus pengeroyokan di jalan yang sempat membuat resah warga Surabaya serta tindak pidana kedapatan membawa sajam,” kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Lanjut Kombes Luthfie mengatakan kami pihaknya berkomitmen di bulan ramadhan ini agar warga Surabaya dapat melakukan ibadah puasa dengan khusuk dan bisa terhindar dari pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan.

“Kami akan terus menggelar patroli serta melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang membuat Surabaya terkesan tidak aman,” jelas Luthfie.

Selain itu, pihaknya mewarning kepada para pelaku kejahatan yang lain agar insaf di bulan ramadhan ini agar tidak membuat aksi-aksi yang membuat resah warga kota Surabaya. “Komitmen kita tegas tidak ada toleransi dan tidak akan memberikan leluasa terdadap pelaku kejahatan,” tegas Kombes Luthfie.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah clurit, 3 buah pedang, 1 buah pisau, 2 buah balok kayu serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 KUHP pelaku jambret, sedangkan untuk pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP. “Untuk pelaku yang kedapatan membawa sajam akan dijerat dengan pasal UU Darurat 12/51 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.(Am)