Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKaltimTNI/Polri

Polres Berau Kembali Ungkap Kasus Sabu di 3 Lokasi

1
×

Polres Berau Kembali Ungkap Kasus Sabu di 3 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau pada Selasa, (10/12/2024).

Berdasarkan siaran pers humas Polres Berau, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LA (41) sekitar pukul 18.45 WITA. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 22 poket kecil sabu dengan berat bruto 12,83 gram, satu timbangan digital, dan beberapa alat pendukung lainnya.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tetapkan Mantan Kadis Kebudayaan Jadi Tersangka Korupsi Rp.150 Miliar

“Tersangka LA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NL,” ungkap Agus.

Kasus kedua terungkap setelah pengembangan terhadap keterangan LA. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mengamankan NL (35) di Kelurahan Tanjung Redeb. Dari lokasi penangkapan, ditemukan 9 bungkus sedang, 3 poket sedang, dan 6 poket kecil sabu dengan berat bruto 55,29 gram, serta berbagai barang bukti lain, termasuk alat pengemas dan timbangan.

Baca Juga :  Penegakkan Hukum di Sepanjang DAS Citarum, Kewenangan Polisi atau Satgas Citarum?

“NL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara mencuri dari seseorang berinisial AN,” beber Agus.

Kasus ketiga dilakukan setelah interogasi terhadap NL. Petugas kemudian menangkap AN (30) di Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 21.55 WITA. Dari tersangka AN, petugas menyita 1 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Berau beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Kasus Penipuan PTPN Jabar Fiktif, Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Mulia Wiryanto

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.

Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba,” pungkas Agus. (Dedi)

Example 300250
Example 120x600