SURABAYA – Polrestabes Surabaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal yang akan dikirim dari Madura menuju Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (16/12/2024). Tindakan ini dinilai menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Rokok ilegal bermerk SS itu tidak dilekati pita cukai. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan pergerakan truk mencurigakan di wilayah hukum Polsek Simokerto, Surabaya.

Saat digeledah, truk tersebut awalnya diketahui mengangkut ikan segar. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan ratusan koli rokok ilegal yang disembunyikan di balik tumpukan ikan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sopir truk untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami serahkan ke Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jatim 1 untuk proses penyidikan dan pengembangan,” ujar Kombespol Luthfie.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polrestabes Surabaya bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yang merugikan penerimaan negara. “Ini merupakan bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” tambahnya.

Peredaran rokok ilegal menjadi masalah serius di Indonesia. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar produksi yang ditetapkan pemerintah. (SA)