SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Toni vonis Terdakwa Heri Susanto (24), pengedar ratusan butir ekstasi dan 4 gram sabu antar kota dengan hukuman pidana penjara 8,6 tahun, di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (7/5/2025).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Heri Susanto bin Supadi (alm) selama 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Toni di persidangan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. “Kami terima,” ujar kuasa hukum Endang Suprawati S.H, MH.

Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla mewakili Jaksa Hajita juga menerimanya. “Iya majelis,” singkatnya.

Menurut Endang, meskipun berat putusan tersebut terhadap klienya. Namun tetap menerimanya. “Berat, tapi mau bagaimana lagi. Tetap kami terima,” pungkasnya, saat ditemui usai sidang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang pada sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara selama 9,6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Heri Susanto warga Desa Sidomulyo, Krian Sidoarjo menjadi pengedar pil ekstasi dan sabu lintas kota. Saat ditangkap polisi dan dilakukan penggeledahan dari tangan Terdakwa ditemukan barang bukti pil ekstasi 119 butir dan tujuh poket sabu berat 4,138 gram.

Bermula dari informasi masyarakat. Tersangka kerap transaksi pil ekstasi dan sabu di rumah kos kawasan Jatipasar, Trowulan Mojokerto. Polisi lalu menggerebek kos tersangka di Desa Jati Pasar, Trowulan Mojokerto.

Polisi menemukan barang bukti 90 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat 21,794 gram, dan 29 butir narkotika jenis ekstasi warna putih berat 8,698 gram. Selain itu ditemukan tujuh poket plastik klip berisi sabu berat total 4, 138 gram, sebuah dompet, timbangan elektrik dan tiga buah ponsel.

Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari G (DPO) pada Sabtu 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 diiranjau di Jalan Raya Gempol Pasuruan. Pil ekstasi warna kuning dari G tersebut asalnya satu poket plastik berisi 500 butir dibagi menjadi sembilan poket. Adapun yang laku terjual sebanyak dua poket sebanyak 200 butir, dan dikembalikan satu poket sebanyak 200 butir.

Selain itu digunakan satu poket sebanyak 10 butir dan sisanya lima poket plastik berisi 90 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning.

Sementara untuk narkotika ekstasi warna putih dari G tersebut asalnya satu poket berisi 100 butir. Kemudian dibagi menjadi lima poket yang laku terjual satu poket sebanyak 50 butir. Selain itu yang digunakan tester 31 butir dan sisanya tiga poket plastik berisi 29 butir.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu asalnya satu poket berat 13 gram kemudian dibagi menjadi 13 poket laku terjual sebanyak 6 poket sisanya tinggal 7 poket berat 4,318 gram.

Terdakwa mengaku, jika barangnya sudah laku mendapatkan imbalan Rp. 6,75 juta.(Am)