PN Jakarta Pusat Tandatangani Pakta Integritas untuk Tingkatkan Kinerja
JAKARTA – Seluruh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan penandatanganan dan pembacaan ikrar Pakta Integritas dalam sebuah acara yang digelar di Lantai 7 Ruang Auditorium Gedung PN Jakpus, Senin (6/1/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakpus, Hendri Tobing, SH, MH.
Dalam sambutannya, Hendri Tobing menekankan pentingnya pematuhan terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pakta Integritas. “Semua harus mematuhi apa yang tertuang dalam naskah Pakta Integritas,” ujar Hendri, mengingatkan agar setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan jujur, profesional, dan akuntabel.
Sebelum pelaksanaan penandatanganan, pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memberikan instruksi kepada seluruh hakim dan pegawai peradilan untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai langkah untuk menjaga kualitas tugas dan pelayanan di lingkungan peradilan.
Pakta Integritas ini menjadi komitmen bersama seluruh aparatur PN Jakarta Pusat untuk menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat merugikan negara serta masyarakat. Hendri juga menekankan agar setiap pegawai selalu menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku demi meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan ke depan.
“Pakta Integritas dan Maklumat bukan hanya seremonial belaka, tapi harus dilaksanakan dalam tindakan nyata,” tegasnya.
Hendri Tobing juga mengingatkan agar seluruh pegawai memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama kepada pencari keadilan, guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Acara penandatanganan Pakta Integritas diikuti oleh seluruh hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pegawai lainnya di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan tugas peradilan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Dengan penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat semakin profesional dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam hal pelayanan hukum yang adil dan merata. (Ram)