Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HiburanKejaksaanNasional

Jelang HUT ke-50 MUI Audensi dengan JAM Pidum, Bahas Kerja Sama Penanganan Perkara Narkotika

×

Jelang HUT ke-50 MUI Audensi dengan JAM Pidum, Bahas Kerja Sama Penanganan Perkara Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan (Wasekjen DP MUI) Dr. Kyai Arif Fachrudin, M.Ag, dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 MUI yang jatuh pada 26 Juli 2025 mendatang.

Audiensi ini menjadi wadah sekalian menjajaki kerja sama strategis dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat JAM Pidum Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (23/7/2025).

banner 325x300

Dalam kesempatan tersebut, Wasekjen DP MUI menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara narkotika yang belum sepenuhnya berpihak pada pengguna atau penyalahguna yang sejatinya membutuhkan pendekatan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun spiritual.

Baca Juga :  IPC TPK Bersinergi dengan Kejari Jakut Tegaskan Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan

Wasekjen DP MUI memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kejaksaan RI yang mendukung pendekatan keadilan restoratif, khususnya melalui penerbitan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.

Sementara, JAM Pidum mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan serta menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif dari MUI.

“Dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, Kejaksaan berupaya memaksimalkan pendekatan rehabilitatif, yang tidak hanya memberikan akses layanan kesehatan dan konseling, tetapi juga pelatihan keterampilan bagi pengguna sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujar JAM Pidum.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MCK di Rutan Ternate

Pertemuan ini juga membahas inisiatif kerja sama konkret melalui rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan MUI, guna memperkuat langkah-langkah mitigasi dan penanganan terhadap pengguna dan/atau korban penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, termasuk aspek spiritual.

Kedua pihak sepakat bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal penting untuk membangun sinergi yang kuat dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan manusiawi, demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris JAM Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H, Plh. Direktur B pada JAM Pidum Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., Kepala Bagian Tata Usaha JAM Pidum Dr. Indah Laila, S.H., M.H., Kasubdit Prapenuntutan Direktorat B Sundoro Adi, S.H., M.H., dan Kasubbag Kerja Sama Antar Instansi Pemerintah pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Leo Rinanto Haribuwono, S.H., M.H.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

Sedangkan dari pihak MUI, turut dihadiri Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Hj. Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd., Sekretaris Ganas Annar Hj. Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd., serta Humas Ganas Annar Aziz Munawar. (Ams)

Example 300250
Example 120x600