Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Wakil Walikota Bandung

7
×

PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Wakil Walikota Bandung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG – Gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung kandas setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan tersebut.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Bandung, Senin (12/1/2026).

banner 325x300

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Putusan MA, Marthen Napang di Vonis 1 Tahun Korban Kecewa

Menurut majelis hakim penetapan status tersangka terhadap Erwin telah sesuai dengan prosedur hukum.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Menghargai Sidang, Kadisdik Jatim Kembali Mangkir

“Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Agus.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Kejari Kota Bandung selaku termohon telah memeriksa empat orang saksi dan satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti sebanyak 15 item.

“Tanggal 9 Desember 2025 telah melakukan ekspos dengan kesimpulan ditemukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga,” kata hakim.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Terkait Sah atau Tidaknya SP3 Perkara Perlindungan Konsumen. Ahli: Inkonsistensi

Hakim menilai penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung telah memenuhi minimal dua alat bukti dan memiliki alasan hukum yang sah.(Budi)

Example 120x600