Perkara Belum Inkrah, Jurusita PN Surabaya Terbitkan Anmaning
SURABAYA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi, S.H., M.H melalui Jurusita Ferry Syono Purwowirawan S.H., M.H melayangkan surat relaas panggilan anmaning nomor 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby tertanggal 11 Desember 2024.
Pada surat relaas anmaning yang mencatumkan perkara antara Jeffrey Wibisono selaku pemohon eksekusi dan ditanda tangani oleh Ferry S.P selaku jurusita PN Surabaya itu patut di pertanyakan? Meski pihak jurusita PN Surabaya sudah mengetahui objek tersebut masih dalam sengketa dan upaya hukum yang masih berjalan, namun anmaning itu tetap di terbitkan atas perintah Ketua PN Surabaya, ada apa?
Saat dikonfirmasi Ketua PN Surabaya melalui Jurusita Ferry mengatakan bahwa terbitnya surat tersebut berdasarkan grose risalah lelang. “Mungkin dasar grose risalah lelang,” singkat Ferry melalui chat whatsappnya, pada Sabtu (21/12/2024).
Anehnya, saat disinggung atas diduganya PN Surabaya mengesampingkan perkara tersebut yang masih berjalan pemeriksaannya dan proses upaya hukum juga masih berjalan, Ferry belum meresponnya.
Terpisah, YD termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Suwanto S,.H merasa keberatan atas adanya relass panggilan anmaning yang ditanda tangani oleh jurusita Ferry.
“Bahwasannya kami dari pihak kuasa hukum penggugat menyampaikan keberatan terhadap adanya surat permohonan eksekusi melalui Relass Panggilan Anmaning dari Ketua PN Surabaya melalui Jurusitanya,” kata Suwanto, Minggu (22/12/2024).
Suwanto menyebutkan beberapa poin keberatan, dan beberapa pertimbangan hukumnya diantaranya ke satu, bahwa untuk perlu diketahui atas objek SHGB No. 3650 dan SHGB No. 3652 tersebut yang dalam hal ini diajukan untuk proses eksekusi, yang sebelumnya telah menjadi objek dalam sengketa.
“Ada dua perkara perdata yang mana proses hukumnya masih diperiksa dan dalam pengawasan PN Surabaya berdasarkan pertama, Perkara perdata nomor 1357/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 18 Desember 2023 yang baru saja memasuki tahap kasasi di MA RI. Lalu perkara kedua yaitu perkara perdata nomor 937/Pdt.G/2024/PN.Sby tertanggal 5 September 2024 yang saat ini proses pemeriksaan perkaranya dan masih berjalan di PN Surabaya dan memasuki tahapan Replik Duplik,” bebernya.
Dalam hal ini, perlu diketahui bersama terutama pada perkara yang kedua tersebut. “Kami pertegas melalui surat keberatan dan pengaduan bahwa penggugat pihak termohon eksekusi telah menarik pihak di dalam perkara tersebut sebagai tergugat, yang mana salah satunya tidak lain dan tidak bukan adalah si pemohon eksekusi yaitu dalam hal ini Bapak Jeffrey Wibisono,” terang Suwanto.
Terbitnya surat tersebut, patut diduga kuat adanya unsur kesengajaan didalam pengajuan eksekusi melalui anmaning ini. Mengingat pemohon eksekusi sudah jelas mengetahui bahwa atas objek tersebut masih dalam sengketa dan upaya hukum yang dilakukan atas objek tersebut masih berjalan.
“Namun masih tetap memaksakan untuk mengajukan permohonan eksekusi melalui relass panggilan anmaning, sehingga atas asas Equality Before Law (asas persamaan keadilan) dalam hal ini sudah sepatutnya para pihak yang dalam perkara tersebut menghormati dan memahami bahwasanya ketika suatu objek dalam sengketa maka upaya apapun atau tindakan hukum apapun atas objek tersebut harus dihentikan, sampai adanya putusan hukum tetap ataupun inkrah terkhusus bagi pihak pemohon eksekusi,” terang Suwanto.
Surat relaas panggilan anmaning tersebut tanpa mempertimbangkan objek yang diajukan eksekusi, saat ini masih dalam proses perkara di PN Surabaya dalam nomor perkara : 1357/Pdt.G/2023/PN.Sby dan perkara perdata nomor 937/Pdt.G/2024/PN.Sby.
“Sehingga atas hal tersebut pastinya akan berpengaruh kepada Marwah dari Pengadilan Negeri Surabaya, Apabila tetap melaksanakan proses permohonan eksekusi,” jelasnya.
“Perlu dimengerti bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. sehingga dengan apa yang telah diperbuat oleh pihak pemohon eksekusi dalam hal ini Bapak Jeffrey Wibisono dan juga pihak Pengadilan Negeri Surabaya melalui surat panggilan anmaning melalui tertulis yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri surabaya(sesuai redaksi surat anmaning) tidak mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan cenderung merugikan kepada pihak lain,” tambahnya.
Sementara, objek tersebut masih dalam proses berperkara dan masih belum terdapat adanya putusan hukum tetap ataupun inkrah atas objek tersebut.
“Kami memohon bantuan dengan kerendahan hati kiranya bapak ketua PN Surabaya. saat ini perkara kita masih berproses di PN Surabaya serta harapan kami agar PN Surabaya memberikan pertimbangan agar melakukan penangguhan terkait proses permohonan eksekusi pada nomor melalui Relass Panggilan Anmaning dengan no.surat : 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby sampai adanya keputusan hukum tetap atau inkrah,” pungkas Suwanto
Perlu diketahui, dalam isi surat relaas panggilan anmaning, pada nomor 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby, telah memanggil termohon eksekusi berinisiasi YD yang beralamat di jalan Dharmahusada Permai Surabaya, untuk menghadap Ketua PN Surabaya, pada Senin, 23 Desember 2024.
Guna hadir dalam acara teguran (anmaning) kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan objek tersebut selama-lamanya 8 hari, terhitung sejak surat diterbitkan. Surat tersebut ditanda tangani oleh Jurusita PN Surabaya, Ferry Syono Purwowirawan. (SA)