SURABAYA – Bukan rahasia lagi, kata pepatah bilang hukum tajam ke bawah terlihat dari simbol seorang dengan mata tertutup memegang pedang runcing tajam ke bawah. Hal itulah yang dirasakan oleh kedua terdakwa yaitu Sugeng Handoyo bersama Siti istrinya merasa tidak keadilan ini adalah sebuah mimpi baginya.

Meski tidak tahu asal muasal tanah tersebut, Kedua terdakwa tetap mendapatkan tuntuntan selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Deddy Arisandi. Lantaran dianggap bersalah melakukan melanggar pasal 167 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Jaksa Deddy di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/3/2025).

Selain itu, beberapa Barang Bukti (BB), yang dilampirkan dalam tuntutan diantaranya, 1 bendel copy legalisir dari Notaris Sriwati, berupa, dokumen sertifikat Hak Milik nomor 630 atas nama Gardinah Tanudjaja.

Juga diantaranya 1 bendel copy legalisir dari Notaris Sriwati, dokumen surat pernyataan dari Gadri Oetomo atau Romlah pada (24/4/1997). Serta dokumen surat yang ditujukan ke Lurah Kapasan Surabaya, pada (18/11/2019), tiga surat somasi , surat pengaduan ke DPRD Komisi C Surabaya, pada (7/10/2022), dan 2 resume surat rapat.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Muhammad Affan S.H mengajukan nota pembelaan atau pledoi di persidangan berikutnya. “Sidang selanjutnya, kami tetap akan mengajukan pembelaan terhadap klien kami. Yang mana keduanya benar-benar tidak mengetahui asal muasal status tanah tersebut. Semoga hati nurani hakim terketuk, bahwa memang kedua terdakwa benar-benar tidak bersalah dalam hal ini,” ujar Affan, saat ditemui usai sidang.

“Kami berharap masih ada keadilan di PN Surabaya ini bagi klien kami yang memang tidak bersalah. Ini lah benar-benar rakyat yang buta tentang hukum, beliau hanya tahu menempati tanah atau rumah itu dari mulai turun menurun semenjak kakek neneknya dulu,” pungkasnya.(Am)