SURABAYA – Camat Simokerto Noervita Amin, SH, M.Si memberikan himbauan jam malam kepada pemilik tempat permainan game PlayStation di jalan Sidotopo Wetan, Simokerto Surabaya, pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 23.15 wib (malam).

Hal itu dilakukan sebagai pengingat perintah walikota Eri Cahyadi yang bertujuan untuk mengatur aktivitas warga di malam hari, seringkali terkait dengan keamanan atau situasi darurat.

Saat ini, di beberapa daerah, jam malam diberlakukan untuk anak-anak di bawah usia tertentu, misalnya pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan beberapa pengecualian. Pengecualian ini bisa berupa kegiatan sekolah, keagamaan, atau situasi darurat.

Maka itu tiga pilar kecamatan Simokerto yang dipimpin oleh Camat Noervita berkeliling warung-warung wilayahnya, tidak lain untuk memberikan himbauan kepada para pemilik usaha yang buka di malam hari, khususnya rental PlayStation.

“Kami menghimbau agar para pengusaha di malam hari termasuk warung kopi dan rental PlayStation untuk melarang anak di bawah umur 18 tahun beraktivitas di sini,” ujar Noervita didampingi oleh jajaran tiga pilar, kepada pemilik rental PlayStation.

“Jadi kalau ada anak dibawah umur 18 tahun datang disini diatas jam 22.00 wib. Lebih baik dilarang,” pungkasnya.

Sementara, Antok pemilik pengusaha rental PlayStation menanggapi apa yang di himbau kan oleh camat Simokerto. “Iya mas tadi Bu camat hanya mengingatkan adanya jam malam untuk anak dibawah umur 18 tahun,” ujarnya, pada awak media.

“Biasanya ke sini nya siang mas anak-anak itu, memang kalau malam gak ada,” tandasnya.(Am)