Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kuasa Hukum Chalas Kromoto Optimistis Perkara Tak Penuhi Unsur Pidana

73
×

Kuasa Hukum Chalas Kromoto Optimistis Perkara Tak Penuhi Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek dengan terdakwa Chalas Kromoto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (3/6/2025).

Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa seluruh dalil dakwaan dan tuntutan sebelumnya sudah sesuai fakta persidangan, serta menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang dibacakan pada 26 Juni 2025 lalu.

banner 325x300

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Chalas, Topan Oddye Prastyo menilai replik JPU tidak menjawab substansi pledoi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa merek yang digunakan kliennya telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta memiliki elemen visual dan konsep yang berbeda dengan merek pelapor.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

“Replik JPU gagal membuktikan adanya niat jahat atau persamaan yang membingungkan konsumen. Ini hanya pengulangan dakwaan, tanpa menyentuh fakta bahwa merek klien kami sah dan digunakan secara jujur,” ujar Topan.

Baca Juga :  Dituntut 1 Tahun 6 Bulan. Topan Oddyye Prastyo: Kami Percaya Kebenaran Akan Terungkap di Pengadilan

Ia juga menyoroti bahwa perkara ini sebelumnya telah melalui proses perdata dan menghasilkan putusan inkracht yang menyatakan tidak ada persamaan yang membingungkan, sehingga seharusnya tidak layak diproses secara pidana berdasarkan asas ultimum remedium.

“Pemidanaan justru bertentangan dengan prinsip non bis in idem dan kepastian hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Dr Suyud Margono: Unsur Visual Merek jadi Kunci Perlindungan Hukum

Karena sebelumnya, pengamat hukum merek juga menilai, bila aspek perdata telah selesai tanpa ditemukan pelanggaran, maka penggunaan instrumen pidana menjadi bentuk penegakan hukum yang berlebihan.

Dengan argumentasi tersebut, tim kuasa hukum optimistis Majelis Hakim akan melihat perkara ini tidak memenuhi unsur delik pidana dan menjatuhkan putusan bebas murni bagi terdakwa Chalas Kromoto. (Ram)

Example 300250
Example 120x600