Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kejati Kaltara MoU dengan DPRD di Bidang Datun

5
×

Kejati Kaltara MoU dengan DPRD di Bidang Datun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kajati Kaltara), Yudi Indra Gunawan dan Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Achmad Djufrie menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di aula gedung DPRD Provinsi Kaltara, pada Selasa (27/1/2026).

Dalam sambutannya Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada DPRD Provinsi Kaltara sebagai salah satu bagian dari pelaksana pemerintahan di daerah. Karena telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga dapat terlaksananya MoU ini.

banner 325x300

“Selain tugas pokok penindakan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan pendampingan kepada unsur lembaga pemerintahan di daerah sebagai upaya preventif untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance dan clean governance,” ujar Kajati Yudi dalam sambutannya.

Baca Juga :  Lantik Asintel dan Aspidum, Kajati Kaltara: Laksanakan Arahan dan Kebijakan Pimpinan

Sementara, Ketua DPRD H. Achmad Djufrie dalam sambutannya menyambut baik MoU ini dan siap bersinergi dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan terutama berkaitan dengan legislasi. Agar sinergitas kedepannya dapat terjalin dengan baik.

Baca Juga :  Bimtek Nasional, Jampidum Pastikan Kejaksaan Siap Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026

“Agar sinergitas ini juga dapat dikembangkan dalam rangka peningkatan SDM melalui pertukaran informasi maupun sebagai narasumber dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan,” katanya.

Untuk diketahui, ruang lingkup MoU Kejati dengan DPRD ini meliputi:

1. Bantuan Hukum, Litigasi maupun Non-Litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara;

Baca Juga :  Jaksa Daring, Kejati Sumut Dukung Program Ketahanan Pangan

2. Pertimbangan Hukum, berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Audit Hukum (Legal Audit);

3. Tindakan Hukum Lainnya, berupa pelayanan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara maupun asset negara untuk mewujudkan good governance dan clean governance guna menegakan kewibawaan pemerintah.(Amri)

Example 120x600