Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejati Jakarta Tahap ll Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma

31
×

Kejati Jakarta Tahap ll Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta melakukan penyerahan tahap II terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM) pada Selasa (14/1/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, dalam keterangan tertulisnya menerangkan Keempat tersangka tersebut, yakni GSR, CSY, BPE, dan AP, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk proses hukum selanjutnya.

banner 325x300

Menurut Syahron, Kasus ini berfokus pada dugaan manipulasi laporan keuangan dan transaksi fiktif yang dilakukan oleh para tersangka selama periode 2020-2023. AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Indofarma Tbk pada tahun 2019-2023, diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan menciptakan piutang dan hutang palsu serta uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif untuk memenuhi target perusahaan.

Baca Juga :  Pakar Hukum Tanggapi Tuntutan Mantan Ketua Ormas Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Sementara itu, lanjut Syahron, GSR, yang menjabat sebagai Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT IGM) pada 2020-2023, diduga terlibat dalam penjualan produk ke anak perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membeli, serta memerintahkan CSY, Kepala Keuangan PT IGM, untuk membuat klaim diskon fiktif dan mencari pendanaan non-perbankan untuk menutupi kekurangan anggaran.

Baca Juga :  Dr Sugeng Rianta Dorong Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset

Selain itu, CSY, bersama dengan BBE, Manager Keuangan PT Indofarma Tbk, juga disebutkan dalam siaran pers sebagai pihak yang terlibat dalam pencarian pendanaan palsu dan penggelapan dana perusahaan yang disalurkan untuk kepentingan pribadi CSY.

Baca Juga :  Pasutri Pengoplos Beras di Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

“Keempat tersangka diancam dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka diduga melanggar pasal-pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan kerugian negara,” tandas Syahron. (Ram)

Example 120x600