Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejati Jakarta Periksa Walikota Jakarta Pusat Terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

34
×

Kejati Jakarta Periksa Walikota Jakarta Pusat Terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) terus melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada pemeriksaan kali ini, tiga orang saksi diperiksa, termasuk Walikota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M, AP.

“Ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap pejabat lainnya dalam perkara yang sama, termasuk Walikota Jakarta Barat yang telah dimintai keterangan sebelumnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya. Kamis (6/2/2025).

banner 325x300

Selain Walikota Jakarta Pusat, lanjut Syahron mengatakan, manajemen dari Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra juga diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan yang semakin mendalam ini. Meski demikian, dua saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Kecewa Dengan Tuntutan JPU 3,5 Tahun, Kuasa Hukum: MT Korban Kriminalisasi Hukum

Menurut Syahron, sebelumnya, pada 2 Januari 2025 lalu, Kejati DK Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM sebagai Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR, pemilik event organizer (EO) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBD untuk kegiatan-kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik 6 Kajati, Kuntadi jadi Kajati Jawa Timur

Ia menambahkan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya, dimana dana tersebut dicairkan melalui SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang menggunakan nama sanggar fiktif. Dana yang telah dicairkan kemudian diduga dikembalikan ke rekening GAR, yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Adapun para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Syahron.

Baca Juga :  Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Panglima TNI Apresiasi Prajurit TNI AL

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat peran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang seharusnya mendukung pengembangan seni dan budaya, namun malah diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.

Kejati DK Jakarta masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus ini, serta memanggil sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui lebih jauh soal dugaan korupsi tersebut. (Ram)

Example 300250
Example 120x600