JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamoidsus). Selasa (26/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar menyatakan dua saksi yang diperiksa adalah EN, selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia, dan OCK, seorang Advokat/Pengacara. Kedua saksi diperiksa di Jakarta untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat bukti dalam perkara yang tengah disidik, yang melibatkan tersangka ZR dan LR.

“Penyidikan ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang terjadi dalam penanganan perkara Ronald Tannur antara tahun 2023 hingga 2024. Kejagung berharap pemeriksaan saksi-saksi ini akan membantu proses pembuktian dalam perkara tersebut dan mempercepat penyelesaian kasus,” ujar Harli dalam siaran persnya di Jakarta.

Lebih lanjut mantan Kajati Papua Barat ini menyatakan bahwa penyidikan terus berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kejagung akan terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini mendapat perhatian serius dan diproses dengan adil,” ungkapnya.

Penyidikan ini kata Harli menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya terkait dengan praktik suap dan gratifikasi yang dapat merusak sistem hukum dan keadilan di negara ini. (Ram)