BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Kabar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653,- dari hasil tipikor pengadaan tanah untuk pembangunan tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Demikianlah hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, saat menunjukkan hasil esekusi uang pengganti tersebut di kantor Kejati Jabar pada Selasa (4/2/2025).

“Uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 16 Januari 2025 terhadap terdakwa H. Dadan Adan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm),” ujarnya.

Dalam putusan ini menyatakan terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) Dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,-,pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653,-

Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 09 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas Negara;

Menurut Katarina langkah ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki system dan tata Kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Budi)