SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana hibah barang dan jasa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta yang dikelola oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur pada tahun anggaran 2017, senilai Rp65 miliar.

Kejati Jatim memulai babak baru dalam melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Surabaya. Penyelidikan atas dugaan korupsi ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.

Dari hasil penyelidikan, tim Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berlangsung Konferensi pers, Kajati Jatim Mia Amiati Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL atas kasus dugaan korupsi hibah SMK swasta di Jatim. Sebagai tindak lanjut, Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 pada 3 Maret 2025. Fokus penyidikan adalah penyimpangan dalam belanja hibah barang/jasa yang bersumber dari APBD Jatim sebesar Rp65 miliar.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjelaskan Penyidikan Kejati Jatim menemukan adanya pembagian anggaran hibah. “Pembagian menjadi dua paket pengadaan yang dilakukan melalui proses lelang, dengan rincian sebagai berikut. Paket I untuk 12 SMK Swasta, dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30.5 miliar, Paket II untuk 13 SMK Swasta dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33.06 miliar. Namun, dalam pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan,” ujarnya dihadapan awak media, pada Rabu (19/3/2025) di Kantor Kejati Jatim.

Hal itu diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017. Pelanggaran terhadap Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah

“Sejauh ini, penyidik telah memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat, termasuk 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Rekanan/vendor penyedia barang/jasa. Penggeledahan Kantor Disdik Jatim dan Penyedia Barang,” jelasnya.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, sejak pukul 10.00 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-430/M.5.5/Fd.2/03/2025. Lokasi yang digeledah antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kantor penyedia barang/rekanan, Dua rumah yang terkait dengan proyek hibah tersebut.

Lanjut Mia Amiati dalam penggeledahan ini, penyidik mencari dokumen kontrak, surat menyurat, serta barang bukti elektronik (laptop dan handphone) yang berhubungan dengan kasus ini. “Barang bukti yang ditemukan kemudian disita guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan. Saat ini, Kejati Jatim telah meminta BPKP Perwakilan Jatim untuk melakukan audit guna menentukan besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi ini,” terangnya.

Setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran ini.

“Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai hibah yang diduga diselewengkan serta dampaknya terhadap dunia pendidikan di Jawa Timur. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak yang terlibat ke meja hijau,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.(Am)