Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara, Atas Kasus Perundungan Siswa Gloria 2 Surabaya
SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran menyatakan terdakwa Ivan Sugianto (39) warga Kalijudan Surabaya dituntut 10 bulan penjara, atas kasus Perundungan Siswa, di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(19/3/2025).
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan, menuntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan dengan denda 5 juta dan subsider 1 bulan penjara,” ujar JPU di persidangan.
Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum Ivan Sugianto yakni Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pledoi pada pekan depan. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan yang mulai,” ujarnya.
Sementara menurutnya, fakta-fakta dipersidangan ditemukan bahwa dari dia dulu yang memulai (dari anak Ethan dulu yang memulai). Kemudian sudah ada perdamaian dan sudah diakui dari para guru dan dari ibu dari anak Ethan dan dari semua pihak sudah ada perdamaian. Dan sampai drtik ini perdamaian masih berlaku secara hukum. Tindakan dari terdakwa sudah terungkap di persidangan dan tidak ada ancaman dan kekerasandan semua saksi menyatakan seperti itu. “Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” pungkas Billy.
Untuk diketahui, saat itu bermula pada hari Senin, pada tanggal 21 Oktober 2024, di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 di Jalan Kedung tarukan baru 4, Gubeng Surabaya. Berawal dari anak berinisial EX ditemani saksi anak DV mendatangi SMA Kristen Gloria 2, untuk bertemu anak saksi ET (selaku korban) maksud dan tujuan anak EX menyambangi anak ET hendak menyelesaikan permasalah bullying yang dialaminya.
Kemudian anak EX dan DV didepan sekolah menunggu korban ank ET. Saat pulang, anak EX, DV dan ET didatangi oleh Ira Maria (mama ET) bermaksud menanyakan ke EX dan DV mencari ET. EX menjawab dan berkata mau menyelesaikan perkataan ET yang menyebutkan anak EX seperti anjing pudel. Selanjutnya Siswa SMA Kristen Gloria 2 pulang beranjak keluar, karena takut berbuntut panjang. Ira Maria mengubungi Wardanto papa ET.
Mengetahui Ira menghubungi ayah ET, DV pun menghubungi Terdakwa Ivan dan mengatakan anaknya EX ribut di sekolah. Setelah terdakwa sampai di sekolah, terdakwa emosi menyuruh ET untuk minta maaf dengan sujud dan Menggonggong. “Minta Maaf, Sujud, Sujud Menggonggong 3 kali”.
Hal itu dilakukan didepan ET, Ira Maria dan wardanto. Hal itu sempat diketahui oleh Suindarto dan Moh Khoiri pihak securitydari PT bina persada lestari di Pakuwon city yang mencoba melerainya.
Perbuatan tersebut akhirnya viral di media sosial (medsos) Tik Tok, tidak lama selang beberapa Minggu. Perkara tersebut berujung dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.(Am)