JAM Pidum Setujui RJ 4 Perkara Narkotika, 2 dari Kejari Jakarta Timur
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) . Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual, pada Selasa (15/4/2025).
Adapun empat kasus tersebut berasal dari dua wilayah Kejaksaan, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Kejari Pasaman Barat. Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun memenuhi syarat untuk menjalani proses hukum alternatif berupa rehabilitasi.
Berikut daftar tersangka yang permohonannya disetujui:
1. Ambyah Surya Saputra alias PT (Kejari Jakarta Timur) – Disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a.
2. Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun (Kejari Jakarta Timur) – Disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a atau Pasal 131.
3. Feri Eka Putra bin Akmam alias Feri (Kejari Pasaman Barat) – Disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a.
4. M. Al Amin alias Amin bin Bulus Salam (Kejari Pasaman Barat) – Disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Berdasarkan metode know your suspect, mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan hanya sebagai pengguna akhir.
Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu menyatakan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalahguna narkotika.
Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya satu kali menjalani proses tersebut.
Tidak ada indikasi bahwa mereka adalah produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
Prof. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara ini merupakan implementasi dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” pungkas JAM Pidum. (Ram)