Kejari Kota Bandung Tetapkan 2 Tersangka Penyimpangan Dana PIP di STIA Bagasasi
BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka masing masing berinisial NYA dan MFA dalam perkara penyimpangan dalam pengelolaan dana program Indonesia Pintar Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, Kamis (23/1/2025).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo modus yang dilakukan para tersangka dalam pengelolaan dana program Indonesia pintar kuliah di STIA Bagasasi Bandung ini, adalah adanya pungutan biaya hidup mahasiswa atau living cost yang jumlahnya bervariatif.
“Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam yang digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” katanya.
Selain itu, pada pelaksanaannya, tersangka MYA dan MFA selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung melakukan pemotongan biaya hidup/Living Cost milik mahasiswa penerima beasiswa program Indonesia Pintar dengan cara membebankan mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi.
“Atas perbuatan tersangka, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan dua tersangka ini ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan. (Budi)