KARAWANG – Luar biasa capaian kinerja tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Pasalnya, mereka berhasil dan sukses pulihkan keuangan negara sebesar Rp80,3 miliar dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Syaifullah mengatakan bahwa keberhasilan pemulihan keuangan daerah ini, merupakan bantuan hukum dari kejaksaan dalam pendampingan penagihan pajak daerah.

“Alhamdulillah pada tahun 2024, kami telah memberikan kontribusi pendampingan hukum baik secara litigasi, dan non-litigasi dalam penagihan pajak daerah,” ujar Syaifullah via Whatsapp Sabtu (26/4/2025).

Menurut Syaifullah upaya ini dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari bidang Datun untuk mewujudkan sistem administrasi yang transparan. Agar supremasi hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Karawang dapat terwujud.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi administrasi di lingkup pemerintahan daerah, serta mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan,” ungkap Syaifullah.

“Tujuh orang jaksa dari kami yang diberi penghargaan merupakan jaksa yang bertugas langsung melakukan pendampingan di bidang Datun,” tandasnya.

Bupati Apresiasi

Seperti yang diketahui, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pendampingan dari jaksa.

“Ini merupakan upaya yang kongkrit dalam pemulihan keuangan negara, saya tentu sangat mengapresiasi Bapenda dan juga Kejaksaan Negeri Karawang dalam proses ini,” kata Aep, dilansir dari detikJabar.

Selain itu, kata Aep, pihaknya juga melakukan penandatanganan perjanjian antara Kejaksaan dan 30 dinas, termasuk dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Karawang. “Kami dari 30 instansi atau OPD di Karawang juga melakukan MoU bersama Kejari Karawang dalam hal kerjasama bantuan hukum,” imbuhnya.

Aep berharap, semua proses kerjasama yang dilakukan baik dengan penegak hukum maupun pihak ketiga dapat berjalan sesuai aturan, dan menghasilkan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap, seluruh kerja sama yang dilakukan dengan kejaksaan, pemkab, maupuan dengan pihak ketiga bisa sesuai aturan, dan berimbas positif bagi pembangunan di Karawang,” pungkasnya. (AS/Dtc)