Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan bersama 3 Tersangka Kasus Suap Putusan Ekspor CPO

57
×

Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan bersama 3 Tersangka Kasus Suap Putusan Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Salah satu tersangka yang mengejutkan publik adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial MAN. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).

banner 325x300

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, serta lebih dari Rp150 juta.

Baca Juga :  MATAHUKUM Laporkan Eks Menhut Siti Nurbaya ke Jaksa Agung

“Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari kediaman salah satu tersangka AR, yang merupakan advokat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.


Selain MAN dan AR, dua tersangka lainnya adalah WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, serta MS, juga berprofesi sebagai advokat. Keempatnya diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga :  Arifin Gandawijaya Mengaku Tidak Bersalah, Lantas Siapa Dalang Dibalik Munculnya Surat Palsu?

Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp17 triliun. Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ketiganya tidak bersalah, meskipun terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan.

Putusan tersebut menyatakan ontslag van alle recht vervolging, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Kemudian, penyidik menduga putusan tersebut dipengaruhi oleh praktik suap yang melibatkan para tersangka.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari ke depan. WG ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur, AR di Rutan Kejari Jakarta Selatan, sementara MAN dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Pasca Produk Albumin Bumdesma Kayuh Baimbai Dapat Izin Edar dari BPOM RI, Wabup HSU Hero Setiawan Berikan Bantuan Rp150 Juta

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti serta intervensi terhadap saksi-saksi,” pungkas Harli seraya menegaskan bahwa Kejagung akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain. (Ram)

Example 120x600