BAROMETER – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik memeriksa tujuh orang saksi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun anggaran 2025 sampai 2026 pada Senin (31/8/2026).
Adapun tujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai unsur internal BGN dan pihak eksternal, yaitu:
1. NHG (Tenaga Ahli pada BGN).
2. AR (Tenaga Ahli pada BGN).
3. HC (Aparatur Sipil Negara pada BGN).
4. MS (Pejabat Pembuat Komitmen pada BGN).
5. AM (Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan MBG).
6. MS (Pejabat Pembuat Komitmen pada BGN).
7. AR (Perwakilan dari Yayasan HMB).
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Pihak kejaksaan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam mengawal kasus program strategis nasional ini. (Amri)

















