Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp401,6 Miliar Terkait Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI

×

Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp401,6 Miliar Terkait Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI senilai Rp401,65 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyerahan kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

banner 325x300

“Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (31/8/2026).

Baca Juga :  Geledah 2 Lokasi, Kejari Kabupaten Tangerang Buru Aktor Utama Korupsi Dana BOSP

Dana tersebut telah dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Baca Juga :  Kelimpungan Dikritik di Medsos, Korps Adhyaksa Revisi Tuntutan Penangkap Burung

Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara, namun pada periode 2017-2019 belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Meski demikian, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor. Penyidik menduga terdapat pengaturan bersama antara pihak PT CNI dan penyelenggara negara untuk mendapatkan hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen sehingga memenuhi persyaratan ekspor.

Baca Juga :  Kejagung Tahan 2 Supervisor Pajak jadi Tersangka Korupsi 'Transfer Pricing' PT TPL

Dengan menggunakan dokumen yang dinilai tidak sah, PT CNI kemudian melakukan ekspor nikel secara ilegal. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkasnya.

Example 120x600