Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Berhasil Pangkas Vonis, Pengacara Wina Widyanti Kritik Pertimbangan Hakim

0
×

Berhasil Pangkas Vonis, Pengacara Wina Widyanti Kritik Pertimbangan Hakim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Sidang perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Yanthi memasuki babak vonis, Sidang digelar di PN Bandung pada Kamis (2/7/2026).

Upaya hukum yang ditempuh Wina Widyanti Komara, S.H., M.H., dari Wina Komara Lawfirm, membuahkan hasil signifikan dalam persidangan kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat kliennya, Yanthi.

banner 325x300

Berkat strategi pembelaan yang taktis, vonis terhadap Direktur Utama PT Gadai Sejahtera tersebut berhasil dipangkas drastis menjadi 1 tahun penjara dari tuntutan awal 3 tahun 6 bulan.

​Kendati demikian, pihak penasihat hukum tetap memberikan catatan kritis terhadap putusan tersebut. Wina Widyanti menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Baca Juga :  Pengunjung Diskotek Ibiza Tewas Berlumuran Darah

​Celah dalam Pertimbangan Hakim
​Wina menyoroti adanya ketimpangan antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim. Ia mengungkapkan bahwa banyak poin dakwaan yang tidak terbukti secara sah selama proses pembuktian, namun tetap dijadikan dasar oleh majelis hakim dalam memutus perkara.

​Selain itu, Wina mengkritisi pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang komprehensif.

Menurutnya, aspek sopan santun terdakwa dan iktikad pengembalian kerugian hanyalah formalitas belaka. Padahal, terdapat bukti substansial berupa akta perdamaian yang seharusnya menjadi penentu bahwa perkara ini telah tuntas secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Barat Tuntut Mati Dua WN Malaysia Kasus Narkotika

“Saya tetep menghargai putusan pengadilan,” jelas Wina

​Wina juga menyoroti kendala penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus kliennya. Konflik yang dilaporkan oleh Suranta Sembiring sejak September 2023 sebenarnya telah berakhir damai pada Agustus 2024.

Laporan kepolisian bahkan sempat dicabut setelah terdakwa menunjukkan iktikad baik dengan mencicil kerugian perusahaan.

​”Persoalannya, RJ tersebut tidak memiliki penetapan yang berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, klien kami tetap dinyatakan bersalah karena perkara ini dianggap tidak memenuhi syarat formal RJ,” jelas Wina.

​Dalam suasana persidangan yang haru, Yanthi menyatakan menerima putusan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk menyatakan “pikir-pikir”.

Baca Juga :  Penerapan KUHP 2026, Sinergi Kejaksaan dan Pemda Jabar Terkait Pidana Kerja Sosial

​Wina Komara tetap memegang teguh pendiriannya bahwa tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, secara substansi merupakan sengketa perdata yang seharusnya tidak berujung pada vonis pidana.(Budi)

Example 120x600