MALANG – Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam pembentukan 70 ribu koperasi desa (kopdes) Merah Putih di Indonesia. Camat Singosari, kabupaten Malang, Plt, Wellem S,Sos gelar musyawarah khusus tentang pembentukan kopdes merah putih di Kantor Balai Desa Watugede, Singosari Malang, pada Rabu (30/4/2025) Pukul 20.00 Wib (malam).

Berlangsung dalam musyawarah khusus tentang pembentukan kopdes merah putih, Wellem menyampaikan tentang persyaratan pembentukan susunan ke anggotaan.

“Persyaratan pengurus, pertama, mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian jujur loyal dan perdeteksi terhadap koperasi. Kedua mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan. Tiga, tidak mempunyai hubungan keluarga saudara dan hubungan keluarga semanda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas. Dan empat, tidak berasal dari unsur pimpinan desa,” kata Wellem, didampingi oleh Kades Watugede Drs. Achmad Djunaedi, Kapolsek beserta Danramil Singosari.

Wellem juga menjelaskan bahwa susunan pengurus kopdes mulai dari Ketua, Wakil ketua bidang usaha, Wakil ketua bidang anggota, sekretaris dan bendahara. “Manfaat pembentukan koperasi desa merah putih yaitu menekan inflasi, memberikan servis request intake, menekan harga di tingkat konsumen, meningkatkan harga di tingkat petani, menekan pergerakan tengkulak, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, menjadi katup penyemangat guncangan ekonomi, meningkatkan inklusi keuangan, menjadi konsolidator UMKM, menjadi wujud Pemerataan ekonomi, dan mewujudkan swasembada pangan,” jelasnya.

Sementara susunan pengawas mulai dari ketua dan dua anggota, persyaratan pengawas, yang pertama mempunyai pengetahuan keterampilan kerja jujur dan berdedikasi terhadap koperasi. Kedua, Tidak pernah menjadi pengawas dan pengurus suatu koperasi atau komisaris/direksi yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan pailit. Ketiga, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi keuangan negara yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun pengangkatan. Ke empat, ketua pengawas koperasi dijabat oleh Kades atau lurah sebagai ex officio pengawas koperasi. Kelima, tidak mempunyai hubungan keluarga saudara atau hubungan keluarga semanda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain dan pengurus. Ke enam jumlah pengawas ganjil paling sedikit tiga orang yaitu satu ketua dan dua anggota.

Pendirian koperasi yang dibutuhkan, diantaranya,
1. Berita acara rapat pendirian koperasi,
2. Susunan pengurus,
3. Susunan pengawas,
4. Daftar hadir rapat pendirian,
5. Rekapitulasi modal,
6. Fotocopy KTP pendiri,
7. Draft akta pendirian kopdes merah putih

“Peluang pengelolaan kopdes, ada beberapa outlet diantaranya Outlet sembako, obat murah atau apotek desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam koperasi, klinik desa, storage cold chain, dan Outlet logistik,” terang Wellem, berlangsung dalam Musyawarah khusus yang dihadiri oleh para RT – RW beserta tokoh masyarakat dan karang taruna desa Watugede.

Perlu diketahui, pada tanggal 3 Maret 2025, dalam rapat terbatas kabinet merah putih. Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya membentuk kopdes sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan. Dengan mengamanatkan pembentukan 70.000 kopdes yang diberi nama kopdes merah putih dengan target peluncuran pada hari koperasi nasional, pada tanggal 12 Juli 2005. Menurut Presiden Prabowo, pada dasar undang-undang (UU) 1945 Pasal 33 bahwa Perekonomian disusun atas usaha bersama, berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam hal itu, Prabowo sangat mendukung segala upaya menggerakkan koperasi di Indonesia. Karena menurutnya, koperasi adalah alat, koperasi adalah sarana untuk membantu rakyat kita, membantu saudara-saudara kita yang masih lemah ekonominya.

Hal itu juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, bahwa siap mendukung sepenuhnya program kopdes merah putih. Menurutnya, perlu mencari format tepat agar kehadiran kopdes benar-benar produktif meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menurunkan kemiskinan, pada rapat koordinasi penguatan ekonomi desa, pada 9 Maret 2025.(Pri)