Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Hakim dan Jaksa Kompak Hukum 7 Bulan Penadah Mobil Bodong

9
×

Hakim dan Jaksa Kompak Hukum 7 Bulan Penadah Mobil Bodong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Theresia Febyane Cristanto dalam perkara penadah mobil bodong.

Dalam amar putusan dibacakan oleh Ketua Nyoman Ayu Wulandari, bahwa menyatakan terdakwa Theresia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan penuntut umum yang telah disesuaikan dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar Hakim Ketua, saat membacakan putusan di persidangan.

banner 325x300

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Tuntutan jaksa dibacakan dalam sidang di PN Surabaya pada Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Juga :  Imbas Mafia Tanah, Kejari Surabaya Kembalikan Lahan Pemkot Surabaya

Perkara ini bermula, pada 15 September 2025 sekitar pukul 14.39 WIB. Saat itu, saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm.) mengunggah foto satu unit mobil Toyota Calya berwarna silver melalui status WhatsApp. Unggahan tersebut kemudian ditanggapi oleh terdakwa yang menanyakan apakah kendaraan tersebut dijual.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Berhasil Tangkap DPO Januar Murdianto yang Kabur dari Pengadilan

Steven menawarkan mobil itu dengan harga Rp25 juta tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK. Keduanya kembali berkomunikasi pada 16 September 2025 dini hari dan menyepakati harga Rp18 juta. Dalam pembicaraan tersebut, Steven juga meminta agar mobil dicat ulang serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.

Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti mantan kekasihnya menggunakan kunci cadangan tanpa seizin pemilik. Mobil itu kemudian dibawa ke kawasan Pinus Asri, Lakarsantri, Surabaya, dan pelat nomornya diganti.

Baca Juga :  Sidang Penipuan Nikel Rp75 M. Saksi Ungkap Aliran Dana ke Isteri, Anak dan Sopir Terdakwa

Transaksi dilakukan pada pagi hari di Rest Area Tol Sidoarjo. Setelah memeriksa kondisi kendaraan, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp19,5 juta yang terdiri dari harga mobil Rp18 juta dan upah Rp1,5 juta untuk Steven. Selanjutnya, mobil tersebut dibawa terdakwa ke sebuah bengkel di Surabaya untuk dilakukan perubahan fisik kendaraan dengan biaya Rp6 juta.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik sah kendaraan, Agnes Nidya Astanti, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp195 juta.(Am)

Example 120x600