GRESIK – Polsek Manyar, Polres Gresik amankan puluhan botol Minuman keras (miras) ilegal yang diduga dijual secara terang-terangan di bulan Ramadhan, pada Sabtu (8/3/2025) malam, di Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) Manyar, Gresik.

Hal itu dilaksanakan dalam rangka operasi Penyakit Masyarakat (pekat) untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan di wilayah hukum Polsek Manyar.

Warung remang pun tak luput jadi sasaran, lantaran diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik.

Beberapa warung di sepanjang Jalan Poros Desa Suci – Banjarsari juga tak luput dari pemeriksaan petugas. Termasuk di salah satu lokasi, petugas menemukan dua botol arak kemasan 1500 ml dan satu botol Kawa Kawa.

Pemeriksaan pun berlanjut ke warung yang terletak di Jalan PJKA, Desa Suci, di mana petugas mengamankan satu botol Cleo 550 ml berisi arak.

Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, mengungkapkan bahwa operasi ini mencegah adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya, termasuk selama di bulan suci Ramadhan. “Kami berkomitmen untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan memastikan bulan puasa berjalan dengan aman, tanpa gangguan dari peredaran miras,” ujarnya.

Menurutnya, ketiga pedagang yang terjaring razia akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. “Ketiganya sebelumnya juga pernah terlibat dalam operasi serupa. Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang dan terhindar dari gangguan peredaran miras ilegal,” terangnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 14 botol arak Bali ukuran 600 ml, 8 botol arak Bali ukuran 500 ml, serta berbagai jenis miras lainnya, diantaranya bir dan vodka di Jalan Mutiara 120, Perumahan PPS Gresik.

“Kami menghimbau agar masyarakat terus melaporkan aktivitas yang dapat meresahkan, hal itu demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar selama di bulan Ramadhan,” pungkasnya.(Am/An)