SURABAYA – Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda bebaskan terdakwa Ahmad Fauzan atas perkara dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Syariah Mandiri (BSM) senilai Rp 27,3 miliar, pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Fauzan selaku analis kredit Bank Syariah Mandiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidair,” ujar hakim I Made Yulianda.
Putusan tersebut dinyatakan dengan tegas oleh hakim I Made meski terdakwa pada sebelumnya dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU dari Kejari Tanjung Perak. “Membebaskan terdakwa Ahmad Fauzan oleh karena itu dari dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut,” paparnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahmad Fauzan segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.
Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Putusan bebas tersebut cukup menyita perhatian lantaran perkara yang menjerat Ahmad Fauzan berkaitan dengan proses pembiayaan internal bank. Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa memiliki keterlibatan dalam proses analisa dan pencairan kredit modal kerja kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda terhadap terdakwa Marwan Kustiono. Terdakwa yang merupakan Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Tak hanya pidana badan, Marwan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Vonis terhadap Marwan lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Marwan dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5.481.873.500 subsider 2 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Marwan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan PT Bank Syariah Mandiri kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi untuk usaha batu bara. Jaksa menyebut pembiayaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, dokumen pembiayaan, dokumen legalitas perusahaan, rekening koran, sertifikat aset, hingga dokumen akad pembiayaan tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai miliaran rupiah ditetapkan sebagaimana dalam putusan perkara atas nama Marwan Kustiono.
Terpisah, I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait langkah hukum lanjutan atas putusan bebas Ahmad Fauzan. “Terhadap putusan Ahmad Fauzan, tim jaksa penuntut umum masih menunggu arahan pimpinan apakah akan menempuh upaya hukum,” katanya.
Perkara ini bermula dari fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp 27,3 miliar yang dikucurkan PT Bank Syariah Mandiri kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi pada 2012. Pembiayaan tersebut digunakan untuk usaha perdagangan batu bara.(Am)

















