JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dibawah komando Hendri Tobing SH, MH, bersama Wakilnya, Rosihan Juhriah Rangkuti SH, MH, beserta seluruh hakim dan hakim ad hoc, mengikuti sosialisasi PERMA 1 Tahun 2022 melalui Zoom Meeting di Ruang Command Center Lantai 4, gedung PN Jakpus, pada Rabu (18/12/2024).

Humas yang juga Hakim PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana, sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1 Tahun 2022.

“Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mengulas secara rinci tentang mekanisme yang harus diikuti untuk memberikan hak-hak korban tindak pidana, berupa restitusi (ganti rugi) atau kompensasi (penggantian kerugian) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Zulkifli acara ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 151/WKMA.NY/HK2.1/XII/2024, yang diterbitkan pada 16 Desember 2024. Tujuan dari memorandum tersebut adalah untuk memastikan implementasi yang tepat terkait pemberian hak korban tindak pidana, sesuai dengan pedoman yang diatur dalam PERMA 1 Tahun 2022.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PN Jakarta Pusat untuk memastikan bahwa seluruh hakim memiliki pemahaman yang baik terkait penerapan peraturan terbaru dalam proses hukum yang melibatkan korban tindak pidana,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Zul berharap agar proses pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen PN Jakarta Pusat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama korban tindak pidana, dengan memastikan hak-hak mereka dapat dipenuhi melalui mekanisme hukum yang jelas dan adil,” pungkasnya. (Ram)