JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kabulkan sebagian Gugatan PT CMNP. Hal ini berdasarkan putusan atas Gugatan PT CMNP terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk pada Rabu (22/4/2026).
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyatakan dalam putusan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. yang dibacakan majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo sebagai Tergugat I, PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku Tergugat II, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I, dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II.
“Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa lama yang berakar pada transaksi tahun 1999, ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam perkembangannya, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi penggugat,” ujar Sunoto dalam siaran tertulisnya.
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H. menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta beserta bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.
Selain itu, majelis juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Sementara itu, turut tergugat diwajibkan tunduk pada putusan, dan para tergugat juga dibebani biaya perkara. Namun, sejumlah tuntutan lain, seperti provisi, uang paksa, dan pelaksanaan putusan serta-merta ditolak oleh Majelis Hakim.
“Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa transaksi yang disengketakan bukanlah jual-beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata,” kata Sunoto.
Lebih jauh, majelis menyoroti bahwa para tergugat sebagai pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen NCD seharusnya telah mengetahui bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008.
Yang menarik, majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, sebuah pendekatan hukum yang menembus batas tanggung jawab terbatas perseroan. Dengan merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, majelis menilai bahwa tindakan yang dilakukan tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang dapat dibebankan hingga ke ranah personal.
“Terkait tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk sebesar 2% per bulan, majelis menolaknya dengan alasan tidak proporsional dan bersifat hipotetis. Sebagai gantinya, ditetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai bentuk kompensasi nilai waktu uang,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Sunoto tuntutan dwangsom (uang paksa) dan permohonan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak, dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.
Sebagai putusan tingkat pertama, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sunoto. (Amri)



















