SURABAYA – Seorang pengedar sabu, Terdakwa Achmad Anwar dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (18/2/2025). Sidang yang digelar di ruang Garuda 2, berlangsung pada pukul 18.30 Wib malam.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emanuel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menuntut terdakwa Anwar berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Emanuel di persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU, pada sidang pekan depan terdakwa akan mengajukan permintaan keringanan hukuman.

Sementara, JPU Emanuel saat dikonfirmasi terkait tuntutan terdakwa pengedar selama 5 tahun, atas barang bukti total 7 poket sabu. Pihaknya mengatakan bahwa sidang tersebut bukan perkaranya.

“Saya hanya membacakan berkas tuntutan, sampean langsung ke jaksa Yustus One Simus Parlindungan saja, itu perkaranya,” pungkas Emanuel, saat temui usai sidang.

Sementara, pada sebelumnya terdakwa didakwa Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Untuk diketahui, bahwa Ia Terdakwa Achmad Anwar, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di pinggir sawah Jl. Raya Rebasen Dsn. Rebasen Desa Rebasen Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan membeli sabu untuk dijual lagi.

Saat itu, Terdakwa yang sudah kenal dengan Halim (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO / 358 / XI / RES.4.2/2024/Satresnarkoba) sebagai penjual sabu sejak bulan Agustus 2024, lalu pada saat stok narkotika sabu milik Terdakwa habis kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa langsung menemui HALIM (DPO) bertempat di pinggir Sawah di Jl.Raya Rabesen Dsn. Rabesen Desa Rabesen Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan transaksi narkotika sabu sebanyak 1 gram yang dikemas dalam bungkusan plastik dengan harga Rp.1.000.000,-.

Setelah melakukan pembayaran lunas Terdakwa langsung membawa 1 bungkus plastik berisikan narkotika sabu tersebut ke rumah untuk dipecah/dibagi menjadi 8 poket lebih kecil yang rencananya akan dijual, apabila ada teman Terdakwa yang memerlukan. Bahwa sebelum ditangkap Terdakwa sudah menghabiskan 1 poket narkotika sabu.

Selanjutnya, saksi Tri dan saksi Sandy yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Surabaya, mendapat informasi masyarakat terkait peredaran narkotika kemudian melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 kurang lebih pukul 13.30 WIB, berhasil mengamankan Terdakwa yang berada di rumah Jl. Bulak Cumpat Gg. II No. 29 Kota Surabaya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 7 poket berisikan sabu dengan berat bervariasi dengan total netto ±0, 279 gram yang diletakkan dalam saku celana pendek yang digunakan sebagai keset kaki, sedangkan barang bukti handphone ditemukan di lantai ruang tamu Terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.(Am)