Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PN Jakpus Sosialisasi 3 SEMA 2026, Sinergi Aparat Penegak Hukum Diperkuat dan Bahas Upaya Paksa

×

PN Jakpus Sosialisasi 3 SEMA 2026, Sinergi Aparat Penegak Hukum Diperkuat dan Bahas Upaya Paksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Sinergi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menyukseskan pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Hal ini mengemuka dalam forum sosialisasi yang menyoroti tiga produk hukum yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2026).

Ketiga regulasi tersebut adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman pengajuan kasasi, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang penanganan praperadilan, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan putusan bebas.

banner 325x300

Langkah strategis Mahkamah Agung ini dinilai berimplikasi langsung terhadap praktik penegakan hukum di lapangan. Implementasinya membutuhkan koordinasi yang solid antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya demi menjamin kepastian hukum.

Baca Juga :  Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Hektare Hutan, 833 Ribu Hektare Diserahkan ke PT Agrinas

Soroti Upaya Paksa

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Nevasari Susanti yang hadir mewakili Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum memaparkan materi krusial mengenai koridor pelaksanaan upaya paksa dalam KUHAP. Pembahasan secara khusus difokuskan pada tindakan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

“Upaya paksa merupakan bagian krusial dalam proses pidana yang dilakukan saat perbuatan pidana belum sepenuhnya terbukti di persidangan. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus didasarkan pada dugaan yang patut, kewenangan yang sah, serta kepatuhan ketat terhadap prosedur hukum,” ujar Dr. Nevasari dalam paparannya.

Baca Juga :  Surya Darmadi Ajukan Permohonan Pencabutan Sita Aset di PN Jakpus

Ia juga menekankan bahwa karena tindakan ini berpotensi membatasi hak warga negara sebelum adanya putusan pengadilan, maka setiap prosesnya harus dikendalikan secara proporsional dan akuntabel.

Hal ini mencakup pemenuhan syarat formal dan materiil, pengelolaan aset elektronik, hingga kepatuhan terhadap mekanisme izin dan pengawasan pengadilan. Jika terjadi ketidakpatuhan prosedur, terdapat akibat hukum serius yang harus ditanggung oleh aparat penegak hukum.

Dihadiri Lintas Instansi

Selain Dr. Nevasari, forum ini juga menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H., sebagai narasumber kedua. Acara yang dipandu secara interaktif oleh moderator ini menunda sesi tanya jawab hingga seluruh pemaparan selesai agar diskusi berjalan lebih terarah.

Baca Juga :  Peduli Korban Kebakaran Krukut, Polres Jakbar dan Polsek Tamansari Salurkan Bantuan dan Trauma Healing

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari jajaran Asisten Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Antonius Despinola, Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, dan para Kasi, serta perwakilan dari Polres Jakarta Pusat dan KPK.

Mengingat luasnya cakupan materi hukum acara, forum ini direncanakan akan berlanjut dalam diskusi lanjutan untuk membahas bentuk-bentuk upaya paksa lainnya secara lebih mendalam.(Amri)

Example 120x600