Diduga Serobot Tanah di Ciumbulehit, DHS Dilaporkan Ke Polrestabes Bandung
BANDUNG – Ir Bersih Tarigant kaget, karena tanah miliknya seluas 1200 meter di daerah Ciumbulehit dikuasai orang lain. Padahal dia adalah pemilik yang sah, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas namanya.
Demikianlah hal tersebut dikatakan DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. didampingi Yuda Tavianto, S.H selaku kuasa hukum pelapor di Bandung pada Jumat (7/2/2025).
Menurutnya perkara ini sudah di laporkan pada bulan Agustus 2024, dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/793/VIII/2024/SPKT/Polretabes Bandung, Polda Jabar. Namun sampai saat ini laporan tersebut belum ada perkembangan ataupun kejelasannya.
“Perkara ini belum ada perkembangan lebih jauh, karena BPN tidak hadir untuk memberikan keterangan di penyidik dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya di Bandung pada Jumat (7/2/2025).
Rasman mengatakan pihaknya sudah berinisiatif dan beberapa kali mendatangi BPN dan ketemu langsung dengan orang yang akan diperiksa sebagai saksi dari BPN agar datang memenuhi panggilan atau undangan penyidik untuk diperiksa dan dimintakan keterangan, terkait laporan dugaan perkara penyerobotan tersebut.
“Yang bersangkutan mengiyakan untuk memberikan keterangan. Tapi sampai saat ini menurut penyidik pihak BPN masih belum memberikan keterangan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Ir. Bersih Tarigant adalah pemilik atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1981 luas 1.200 meter dan dalam sertifikat tertulis pemegang hak Ir. Bersih Tarigant, berlokasi di Jl. Bukit Raya Selatan No. 221, Rt 001, Rw. 002, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung,
Tanah tersebut tiba-tiba dikuasai DHS, karyawan perusahaan pabrik vaksin BUMN terbesar di Indonesia yang berkantor pusat di Bandung. Tak hanya menguasai lahan tersebut, DHS juga bahkan telah melakukan pembangunan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Melalui kuasa hukumnya DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. & Yuda Tavianto, S.H. dari Kantor Hukum DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. and Associates, Ir Bersih Tarigan sudah kirim surat klarifikasi kepada DHS, akan tetapi DHS tidak menanggapinya.
“Kami telah mengirimkan surat kepada DHS untuk mengundang dan klarifikasi dan terakhir bentuk surat somasi pengosongan, namun terhadap semua surat tersebut tidak pernah ada respon dan tanggapan dari yang bersangkutan,” ujar Rasman.
Lantas, Ir. Bersih Tarigant selaku korban dan orang yang dirugikan, pada 12 Agustus 2024 melaporkan DHS, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946,tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167.
Selain melaporkan ke Kepolisian, Ir. Bersih Tarigant juga mempertanyakan Ijin Mendirikan Bangun (IMB) kepada Dinas terkait, dan jawabannya secara tertulis pada 13 Maret 2024 lalu menyatakan bahwa diatas tanah sertifikat milik klien kami tersebut, tidak pernah ada penerbitan IMB.
Tanah tersebut dibeli dari Soetjipto pada tahun 1981 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 30 September 1981 dihadapan PPAT Mr. Oetomo Martodihardidjojo.
“Menurut catatan, sertifikat hak milik tersebut sudah beberapakali dijadikan jaminan hutang ke Bank, sehingga perlu dilakukan pengecekan sertifikat di BPN Kota Bandung dan terakhir hasil pengecekan sertifikat dari BPN pada tahun 2022 menyatakan sertifikat hak milik tanah tersebut tidak ada masalah, tidak sedang diagunkan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita, dan tidak terdapat sengketa/konflik/perkara dan nama pemilik adalah Ir. Bersih Tarigant,” ungkapnya.
Kini DHS dan keluarganya menguasai lahan tersebut dan telah mendirikan bangunan permanen diatas lokasi tanah tersebut.
“Klien kami sudah menegur dan melarang sambil menunjukkan bukti kepemilikan sertipikat, dan menanyakan dasar penguasaan tanah tetapi justru orang tersebut mengajak ribut dan menantang secara hukum, ” pungkasnya.
Ir. Bersih Tarigant berharap kasus penyerobotan tanahnya yang sudah dilaporkan sejak bulan Agustus 2024 dapat segera diproses lebih lanjut dan Penyidik Polrestabes Bandung dapat mengusut kasus ini secara objektif dan transparan. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan ada indikasi jaringan mafia tanah, agar pengusutan tidak berhenti, tidak ragu dan mengusut secara tuntas sampai akar-akarnya. (Budi)