Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHiburanSurabaya

David Jadi Pesakitan Kasus KDRT LC Surabaya

124
×

David Jadi Pesakitan Kasus KDRT LC Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – David Variagung jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yaitu Sulastri (korban), pada Rabu (5/2/2025). David merasa cemburu lantaran istri dan anaknya dibonceng motor oleh pria lain.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Y, S.H menghadirkan korban Sulastri di persidangan. Sulastri membenarkan bahwa David telah menganiayanya. “Dia (Terdakwa) cemburu, saya juga kerja didunia malam sebagai Ladies Company (LC). suami gak nafkahi. Saya waktu itu diinjaki, dipukuli, dia bahkan sempat bawa sajam,” ujarnya di persidangan.

banner 325x300

Sulastri juga mengatakan bahwa pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh banyak orang. “Ada yang tahu banyak, dia juga bawa sajam. Ada orang kampung lapor polisi, saya di bawa kepolisian untuk laporan dan di visum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kurangi Takaran Minyak Kita, Sukiman Bos UD Jaya Abadi Jadi Pesakitan

Menanggapi keterangan itu, terdakwa membenarkannya. “Iya yang mulia benar, dan saya menyesal,” ucap David.

Baca Juga :  Diduga Kebobolan, Tahanan PN Surabaya Diperketat Tirai Mika Plastik

Untuk diketahui, sebelumnya keduanya antara David dan Sulastri berstatus suami istri sah sejak tahun 2019. Kemudian dikaruniai satu anak. Saat itu tahun-tahun berlalu, dialaminya perekonomian kurang stabil, dan saat itu terjadi kejadian pada 9 November 2024, sekira Pukul 17.39 wib, di rumah kos Sememi Jaya 2 Surabaya.

Baca Juga :  Kejari Bandung Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Penetapan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Terdakwa mengungkapkan kemarahannya, setelah dirinya melihat istri dan anaknya dibonceng oleh pria lain. Sulastri dianiaya membabi-buta oleh terdakwa, namun beruntung disaat Terdakwa pegang Sajam langsung di rebut oleh tetangganya.

Akibat kejadian tersebut, Terdakwa David didakwa Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(Am)

Example 120x600