SURABAYA – Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin yang sempat melawan petugas polisi dengan menggunakan celurit dan membacok salah satu petugas, saat hendak ditangkap dalam perkara narkoba diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (24/2/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan 4 saksi penangkap dan Wawan Suhartomo (korban), Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat Jihad Simaryono Putra.

Dalam perkara ini Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan meminta JPU juga melihat berkas perkara narkobanya selain perkara melawan petugas.

Agus Sanyoto mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat kami mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Siwalankerto IV no 64-C Surabaya. Kemudian kita datangi temapat kos terdakwa.

“Saat itu kita datang 4 orang, 3 naik ke kosnya dan satu orang jaga dibawah. Kemudian sampai di depan pintu kamar kos, posisi pintu tertutup, namun lampu kondisi menyalah dan jendela kamar terbuka. Kami sempat bilang dari kepolisian karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar kos,” kata Agus memberikan kesaksian di persidangan.

Masih Agus, bahwa saat hendak masuk melalui jendela, satu langka masuk, terdakwa muncul dari balik almari dengan mengayunkan clurit kearah kepala, kemudian saya tangkis dan mengenai tangan hingga robek. “Kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur tembak terdakwa mengenai lenganya,” ujarnya.

Masih tidak kooperatif, terdakwa malah berusaha melarikan diri, namun beruntung petugas menagkapnya. Setelah pengejaran hingga satu kilo Meter. Sementara saksi Wawan menambahkan, saat pengejaran terdakwa. Terdakwa tidak melakukan perlawaan.

Disingung oleh JPU Dilla terkait narkobanya bagaimana? Agus mengatakan bahwa, saya tidak ikut mengeledah, namun informasinya petugas menemukan 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta hasil penjualan narkoba.

“Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan 363 di Polres Sidoarjo,” Tegas Agus.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya. Namun terkait narkobanya, terdakwa menyatakan bahwa, sabu itu tidak untuk dijual, hanya dipergunakan sendiri dan mengenai uang itu uang pribadi. “Uang Rp 1.100.000 itu uang pribadi bukan penjualan Narkoba,” singkat terdakwa melalui video call.

Untuk diketahui, dalam surat dakwa JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, berawal saat petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat JihaD Simaryono Putra melakukan pengrebekan di salah satu kamar kos nomer 7 di Jalan Siwalankerto IV no 64-C Surabaya.

Kemudian petugas mendatangi kemudian mengetuk pintu kamar kos dengan mengatakan bahwa “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA INGIN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”.

Atas tindakan tersebut tidak direspons oleh Terdakwa, Ia mengintip dari jendela kamar kos kemudian melihat Saksi Agus Sanyotomembuka kunci pintu kamar kos Terdakwa. Tidak berselang lama dari pintu terbuka, Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan berupa perlawanan kepada petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis celurit.

Saat itu, saksi Agus Sanyoto berhasil menangkis acungan celurit dari Terdakwa namun menyebabkan tangan kirinya mengalami luka robek. Atas hal tersebut, Agus Sanyoto melakukan upaya penembakan ke arah Terdakwa dan mengenai lengan tangan kiri Terdakwa sehingga celurit yang berada dalam genggaman Terdakwa berhasil terlepas.

Atas kondisi tersebut, Terdakwa masih berusaha melarikan diri sehingga dikejar oleh para Saksi sehingga berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Am)