SURABAYA – Meski surat edaran Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sudah beredar terkait aturan operasional sejumlah tempat hiburan dan rumah biliar saat Ramadhan, namun hal itu bagi After Hour Pool & Bar Jl Kupang Indah, Surabaya tidak digubris dan masih menjalankan aktifitasnya seperti biasa, pada Minggu (2/3/2025) malam.

Meski After Hour terdaftar sebagai anggota POBSI, namun tak termasuk dalam daftar 23 tempat yang direkomendasikan boleh beroperasional saat Ramadhan 2025.

Selain melayani biliard didalamnya, di After Hour juga disambut 3 resepsionis cantik berpakaian serba hitam yang meminta data para tamu. Setelah itu tamu dipersilahkan menuju meja biliar yang kosong didampingi waitress.

Setelah itu tamu ditunjukkan menu yang bisa dipesan sambil bermain biliar dengan harga sekitar Rp 120 ribu per jam.

Jam operasional After Hour buka mulai pukul 15.00 Wib, namun menjelang malam, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas security mematikan semua lampu dan papan nama After Hour di area depan agar tak menarik perhatian.

“Selama Ramadhan ini kami buka mulai pukul 15.00 hingga pukul 00.00 WIB,” ujar salah satu karyawan.

Saat ditanya apakah tahu ada aturan yang melarang beroperasional saat Ramadhan, karyawan tersebut cuma bilang, semua perintah sang Bos. “Bos yang lebih tahu Kak,” jawabnya singkat, pada awak media.

Kasatpol PP Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (3/3/2025) siang, pihaknya berjanji akan melakukan tindakan terhadap tempat-tempat yang sengaja melanggar aturan Walikota. “Terima kasih infonya Mas, nanti kami cek dan pasti ada penindakan karena sudah ada bukti foto dan video,” tegasnya.

Perlu diketahui, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan edaran khusus Ramadhan 1446 H Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025. Dalam point no 3 huruf a, Diskotek, klub malam, karaoke keluarga, karaoke dewasa, spa dan pub atau rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha. Termasuk yang menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Sedangkan point c, kegiatan rumah biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Surabaya.(Am)