Bersinergi, PT KAI dan Kejati Jatim Upayakan Keselamatan Aset Negara
SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersinergi dalam upaya untuk menyelamatkan aset negara dengan luas 327 juta meter persegi, terdiri dari 16.000 unit rumah perusahaan, dan lebih dari 3.000 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional.
Bersinergi sebagai pendampingan hukum dan percepatan sertifikasi aset, atas tindakan tegas terhadap upaya penguasaan aset secara ilegal.
Dalam total luas tersebut sebagian dari aset itu dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik sebagai tempat tinggal, maupun untuk tujuan komersial seperti disewakan atau di jual beli kan.
Menanggapi hal ini, PT KAI tak tinggal diam. Mereka menjalin kerja sama lintas sektor dengan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengembalikan aset negara tersebut. Upaya lain yang digencarkan adalah percepatan sertifikasi tanah milik KAI.
Dengan target, sertifikasi seluruh aset tanah KAI rampung dalam kurun waktu empat tahun mendatang. Surabaya menjadi salah satu kota fokus mengingat masih banyak aset tanah dan rumah KAI yang digunakan secara ilegal di wilayah ini.
“Kami berkomitmen untuk melindungi aset negara. Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat penting untuk memberikan kekuatan hukum dalam proses penyelamatan aset. Percepatan sertifikasi juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan aset di masa mendatang,” tegas M. Nurul Huda Dwi Santoso, Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI, pada Selasa (24/6/2025).
Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, PT KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis yang mendukung legalitas aset.
“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis tersebut,” pungkasnya.(Am)