SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya lengkap atau P21, dengan tersangka Ivan Sugiamto. Setelah dinyatakan lengkap kasus tersebut, akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

“Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (9/1/2024).

Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, kini Kejari Surabaya tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” terang Ali.

Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.(Am)