JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga membantah tudingan yang disampaikan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) melalui sekretarisnya, Iskandar Sitorus, terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (PT. NHM) dalam kasus korupsi.
“Pernyataan IAW bersifat tendensius, tidak didukung bukti hukum, serta berpotensi menyesatkan publik,” ujar Dr. Hendra Karianga dalam siaran tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Hendra, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, proses hukum telah berjalan hingga putusan pengadilan. Terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun sebelum akhirnya meninggal dunia karena sakit.
“Dengan wafatnya terdakwa, proses hukum lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan dalam kasus korupsi yang disidik oleh KPK terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Alm Abdul Gani Kasuba, perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, dan telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Saat terdakwa menjalani hukuman, Ia menderita sakit dan akibatnya meninggal. Dengan demikian perkara ikutan, berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diselidiki oleh KPK, dihentikan/ditutup secara hukum, oleh penyidik KPK.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHPidana yang menegaskan bahwa, kewenangan menuntut pidana dihapus jika terdakwa meninggal dunia jo pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa jika tersangka meninggal dunia penyidik wajib menghentikan penyidikannya, dan perkara ditutup demi hukum,” jelasnya.
Dalam perkara ini, menurut Hendra tidak ada keterlibatan PT. NHM secara kelembagaan maupun Direktur Utama PT. NHM, H. Robert Nitiyudo Wachio. Karena Robert Nitivudo pernah diperiksa oleh penyidik, dan pernah hadir di persidangan PN Negeri Ternate memberikan keterangan sebagai saksi.
“Dalam prespektif hukum pidana saksi bukanlah pelaku. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan, saksi adalah orang yang memberikan keterangan dalam tingkat penyidikan hingga pengadilan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait hasil audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas aset dan pengelolaan usaha PT. Pertamina Tbk yang diakukan oleh BPK RI, adalah pemeriksaan rutin setiap tahun.
Hendra mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan dalam LHP bersifat administrasi dan bukan pidana. Jika menilai apakah ada unsur pidana, maka hasil pemeriksaan bukan LHP, akan tetapi audit dengan tujuan tertentu.
“LHP adalah audit yang bersifat administrasi internal PT. Pertamina bukan Pidana. Terkait dengan pengelolaan aset dan keuangan PT. NHM dapat dijelaskan bahwa PT. NHM adalah perusahan swasta yang pengelolaan asset dan keuangan tunduk pada UU No.40 Tahun, 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT). Tidak tunduk pada UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tabun, 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,” ungkapnya.
“PT. NHM dalam pengelolaan aset dan keuangan bersifat mandiri dan penilaian ada pada RUPS Negara/Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.BPK tidak bisa melakukan audit atas asset dan keuangan internal PT. NHM,” sambungnya.
Hendra menjelaskan bahwa PT. NHM selama ini terbukti satu-satunya perusahan yang mengelola tambang untuk kesejahteraan rakyat di Provinsi Maluku Utara. Terbukti sangat baik dari semua sepek lingkungan, sosial, lingkungan ekologinya, termasuk berperan aktif dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat di Indonesia umumnya dan Provinsi Maluku Utara.
Selain itu. PT. NHM telah menerapkan Green Mining pendekatannya adalah pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, melaksanan cita-cita keadilan, sosial bagi masyarakiat tambang untuk kemanusian dan kesejahteraan.
Berdasarkan hal itu, Hendra Karianga meminta publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar. Serta tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.(Amri)



















