BAROMETER — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (Wamenkumha), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M menyampaikan bahwa saat ini harus mampu menerima keberadaan KUHP dan KUHAP baru.
Hal itu disampaikan, bahwa tantangan terbesar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru bukan terletak pada aturannya, melainkan pada perubahan paradigma para penegak hukum dan masyarakat.
Otto sebagai Keynote Speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, yang digelar bekerja sama antara Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI, DPC PERADI Surabaya, dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pada Jumat (4/9/2026).
Otto menyadari bahwa KUHP dan KUHAP baru belum berjalan lama dan sudah langsung menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum, termasuk para advokat. Berbagai pasal, mulai dari mekanisme praperadilan hingga ketentuan penyitaan, dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam penerapannya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa undang-undang baru ini lahir dengan visi besar: dekolonisasi hukum pidana, demokratisasi yang berbasis perlindungan hak asasi manusia, konsolidasi aturan yang sempat tercecer, serta adaptasi terhadap perkembangan zaman dan hukum internasional.
“Kita harus mampu menerima keberadaan KUHP ini dengan mengubah paradigma kita tentang isi daripada KUHP dan KUHAP. Tanpa kemampuan untuk mengubah paradigma, saya yakini kita tidak akan bisa menjalankan KUHP dan KUHAP ini secara baik dan benar,” ujar Otto di Aula Fakultas Hukum Lantai 12 Universitas Airlangga Surabaya.
Pergeseran pola pikir ini, tidak mudah dilakukan. Selama puluhan tahun, para penegak hukum — mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat — dididik dengan pandangan bahwa seseorang yang diduga bersalah harus segera dihukum dan dipenjara. Tiba-tiba dihadapkan pada sistem yang mengutamakan praduga tak bersalah, pidana alternatif selain penjara, serta keadilan restoratif, tentu membutuhkan waktu untuk beradaptasi.
“Jangankan masyarakat atau publik, para penegak hukumnya pun kadang-kadang tidak menerima. Sehingga berpotensi penyalahgunaan wewenang, berpotensi membela secara tidak adil hanya melihat dari ukuran diri sendiri,” tegasnya.
Otto juga menjelaskan tiga pendekatan utama yang diusung KUHP baru yakni pendekatan korektif yang berfokus pada pembinaan pelaku, bukan balas dendam, pendekatan pemulihan sosial agar mantan narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat, serta pendekatan keadilan restoratif yang tidak hanya memikirkan pelaku, tetapi juga memulihkan korban secara bermartabat melalui penggantian kerugian.
Namun demikian, ia mengingatkan agar keadilan restoratif tidak disalahartikan sebagai alat transaksi yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu secara ekonomi.
Mengenai kekurangan dalam aturan, Otto mengakui belum semua hal dalam KUHP dan KUHAP baru berjalan sempurna. Berbagai peraturan pelaksana masih terus disusun pemerintah untuk menyempurnakan penerapannya. Ia juga mengimbau para akademisi dan praktisi hukum untuk terus memberikan masukan yang konstruktif demi perbaikan undang-undang ini di masa mendatang.
“Semoga undang-undang ini benar-benar melahirkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan ketertiban sosial yang lebih baik di Indonesia,” tutup Otto.
Seminar berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB tersebut juga menghadirkan sejumlah pembicara lain, antara lain para ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, yang akan membahas lebih mendalam kendala teknis dan substansial dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.(Am)

















