Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKaltim

Pakar Hukum: SP3 Perkara Perusakan Tak Bisa Otomatis Berdalih Sengketa Perdata

0
×

Pakar Hukum: SP3 Perkara Perusakan Tak Bisa Otomatis Berdalih Sengketa Perdata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Praktik penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan perusakan dengan alasan sebagai sengketa perdata dinilai masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum.

Menurut dosen dan advokat, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., keberadaan sengketa keperdataan tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila seluruh unsur delik telah terpenuhi.

banner 325x300

Dalam analisis hukumnya yang disampaikan pada Selasa (4/8), Aturkian menjelaskan bahwa penyidik kerap menghentikan penyidikan perkara perusakan bangunan, rumah, pagar, tanaman, maupun objek lain yang berdiri di atas tanah bersengketa dengan alasan perkara tersebut merupakan ranah perdata.

“Pendekatan seperti itu perlu dikritisi karena hukum perdata dan hukum pidana memiliki objek serta tujuan yang berbeda. Sengketa mengenai hak kepemilikan tidak otomatis menghilangkan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Aturkian menguraikan sedikitnya lima kekeliruan yang kerap terjadi dalam praktik penyidikan.

Pertama, penyidik dinilai menyamakan sengketa hak atas tanah dengan tindak pidana. Padahal, hukum perdata berfungsi menentukan siapa yang berhak atas suatu benda, sedangkan hukum pidana menilai ada atau tidaknya perbuatan yang dilarang undang-undang. Karena memiliki tujuan berbeda, kedua rezim hukum tersebut dapat berjalan secara bersamaan.

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Warga Desak APH dan Kapolda Kaltim Tindak Tambang Galian C di Sarundung Berau

Kedua, menurutnya, penyidik sering menganggap adanya klaim kepemilikan dari pelaku otomatis menghapus unsur melawan hukum dalam tindak pidana perusakan. Padahal, seseorang yang merasa memiliki hak atas suatu objek tidak dibenarkan menegakkan haknya sendiri melalui tindakan merusak atau menghancurkan barang yang berada dalam penguasaan pihak lain.

“Negara hukum mewajibkan setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting,” tegasnya.

Kekeliruan berikutnya, kata Aturkian, adalah ketika penyidik mengambil peran menentukan siapa pemilik sah suatu tanah atau bangunan. Penentuan hak kepemilikan merupakan kewenangan pengadilan, sedangkan penyidik hanya bertugas memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, pelaku, dan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Kejari Kutim Berhasil Raih Predikat WBK, Reopan Saragih: Hasil Kerja Keras dan Komitmen Seluruh Jajaran

Ia juga menyoroti masih diabaikannya aspek penguasaan nyata atas suatu objek. Dalam doktrin hukum benda, perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada pemilik, tetapi juga kepada pihak yang secara sah menguasai suatu benda, misalnya melalui akta jual beli (AJB), pembayaran PBB, maupun penguasaan fisik dalam jangka waktu lama.

Karena itu, tindakan merusak bangunan yang berada dalam penguasaan orang lain tetap dapat memenuhi unsur tindak pidana, meskipun sengketa kepemilikan tanah belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Aturkian mengingatkan bahwa hukum pidana memiliki sifat independen sehingga proses pidana tidak selalu bergantung pada penyelesaian perkara perdata. Gugatan perdata yang sedang berjalan, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk menghentikan penyidikan.

Mengacu pada pandangan ahli hukum pidana seperti P.A.F. Lamintang dan Andi Hamzah, Aturkian menegaskan bahwa hubungan hukum keperdataan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum telah terpenuhi.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan MCK Individual

Ia juga menjelaskan bahwa asas ultimum remedium tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengeluarkan setiap sengketa yang memiliki aspek perdata dari ranah pidana. Asas tersebut hanya menegaskan bahwa pidana digunakan secara proporsional, bukan meniadakan penegakan hukum terhadap perbuatan yang memenuhi unsur delik.

Menurut Aturkian, selama terdapat bukti yang cukup mengenai adanya perusakan, pelaku, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta barang yang berada dalam kepemilikan atau penguasaan pihak lain, penyidik pada prinsipnya berkewajiban melanjutkan proses penyidikan.

“Keberadaan sengketa perdata seharusnya tidak dijadikan alasan otomatis untuk menerbitkan SP3. Yang harus diuji adalah apakah seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Apabila telah didukung alat bukti yang cukup, penilaian akhir mengenai kesalahan pelaku merupakan kewenangan hakim melalui proses peradilan pidana,” pungkasnya. (Ram)

Example 120x600