Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejari Jakpus Terima Tahap II Perkara Samin Tan Bersama 3 Tersangka Lainnya

0
×

Kejari Jakpus Terima Tahap II Perkara Samin Tan Bersama 3 Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melaksanakan penyerahan empat orang tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menyatakan pelaksanaan Tahap II tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai 2025.

banner 325x300

Adapaun ke empat tersangka ini adalah BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup. Lalu MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama. Selain itu Samin Tan (ST) selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup dan HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya ke Pengadilan

Kasus Posisi

“Para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ujar Anang dalam siaran persnya.

Menurut Anang perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga :  Pelepasan 2 Ketua PT TUN. Ketua MA: Perjuangan Mempertahankan Integritas Merupakan Jihat Seorang Hakim

Terhadap para tersangka didakwa melanggar, Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta, Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ketua MA : Tidak Ada Iba untuk Aparatur Peradilan yang Terlibat Pelayanan Transaksional

Untuk kepentingan pembuktian perkara empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 23 Juli 2026.

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” pungkasnya. (Amri)

Example 120x600