JAKARTA – Komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi diri dibuktikan nyata oleh Riki Handoyo, S.H., M.H. Aparatur Sipil Negara (ASN) non-Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia ini resmi menyandang gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta dengan predikat kelulusan tertinggi, Cum Laude.
Pria asal Tanjungmorawa, Deliserdang, yang kini bertugas sebagai pegawai tata usaha pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Kejaksaan Agung ini, berhasil mempertahankan tesisnya dalam sidang pascasarjana yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026. Rasa haru dan bangga tidak dapat disembunyikan dari wajah Riki saat ia melangkah ke podium untuk menerima ijazahnya.
Di hadapan dewan penguji yang terdiri dari para pakar hukum terkemuka Dr. Ammunarto Hutahaean, S.H., M.H., Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Jhon Pires, S.H., M.H. Riki berhasil mengupas tuntas sebuah isu krusial yang berangkat dari pengalaman empirisnya di lapangan.
Dalam studinya, Riki menyusun tesis berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Yang Diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengalamannya sendiri saat ditugaskan oleh institusi Kejaksaan untuk diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan RI.
Riki mengungkapkan bahwa keputusannya mengangkat tema tersebut didorong oleh kegelisahan akademik dan profesional terkait nasib para insan Adhyaksa non-Jaksa. Selama bertugas di sana, ia mengidentifikasi adanya celah regulasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir pegawai.
“Selama bertugas di Komisi Kejaksaan RI, kami staf tata usaha kurang mendapatkan dukungan kesejahteraan, baik dari sisi tunjangan kinerja dan aspek lainnya,” ujar Riki saat diwawancarai pada Jumat, 12 Juni 2026.
Lebih lanjut, Riki memaparkan beberapa poin kritis yang menjadi temuan dalam tesisnya:
Pertama, Lemahnya Payung Hukum Kelembagaan: Berbeda dengan lembaga seperti KPK, Ombudsman, atau Komnas HAM yang struktur sekretariatnya diatur kuat oleh undang-undang tersendiri, Sekretariat Komisi Kejaksaan RI saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan tanpa pengaturan setingkat UU.
Kedua, Ketiadaan Regulasi Karir: Kejaksaan RI hingga kini belum menerbitkan regulasi khusus yang menjamin perlindungan hukum serta kejelasan jenjang karir bagi pegawai maupun jaksa yang diperbantukan ke lembaga pengawas tersebut.
Ketiga, Dilema Konflik Kepentingan: Secara administratif, pegawai yang diperbantukan tetap berstatus pegawai Kejaksaan dengan segala hak dan kewajiban melekat. Hal ini menciptakan konflik kepentingan struktural yang inheren, di mana masa depan karir mereka bergantung penuh pada institusi yang justru sedang mereka bantu awasi.
“Proses pendidikan sebagai mahasiswa Pascasarjana akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Allah SWT, saya memperoleh nilai Cum Laude,” ucap Riki dengan penuh rasa syukur.
Pencapaian luar biasa ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN non-jaksa lainnya di lingkungan Kejaksaan RI untuk terus menuntut ilmu setinggi mungkin demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan hukum di Indonesia.(Amri)

















