Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

31
×

Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut tuntas sengkarut tata kelola keuangan negara, kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026, di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (3/6/2026).

Korps adhyaksa kini resmi menetapkan dan menahan tiga orang eks pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana (DH), selaku eks Kepala BGN. Lalu Lodewyk Pusung (LP), eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, serta Sony Sanjaya (SS), eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

banner 325x300

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi yang memegang kendali penuh atas jalannya lembaga vertikal tersebut.

“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam, profesional, dan akuntabel. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami menetapkan DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan) sebagai tersangka,” ujar Jeffry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Baca Juga :  Tutup Musrenbang, Plt Wakil Jaksa Agung: Mitigasi Pemberitaan Negatif dan Publikasi Kinerja Secara Aktif Berkesinambungan

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional sejak 6 Januari 2025. Program vital ini menyedot anggaran fantastis dari APBN, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026.

Sedianya, program pengelolaan makanan ini disalurkan melalui yayasan-yayasan resmi di setiap sekolah. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga sengaja mengakali sistem.

Mereka mengintervensi proses verifikasi pada Portal Mitra BGN demi meloloskan yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi langsung dengan kantong pribadi DH, SS, dan LP. Akibatnya, yayasan bermasalah tersebut meraup insentif ilegal hingga miliaran rupiah per hari.

Baca Juga :  Korupsi Dana Gizi Dinilai Tragis, Kejagung Didesak Gandeng PPATK Usut Kasus BGN hingga ke Daerah

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka juga terbukti melakukan intervensi hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Alih-alih menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan, para tersangka melakukan penggelembungan harga (mark-up) massal yang tidak mendukung operasional utama MBG.

Sejumlah proyek pengadaan yang terindikasi korupsi dan merugikan keuangan negara di antaranya:

Pengadaan 21.801 Unit Motor Listrik: Menelan anggaran Rp1,03 triliun yang dialirkan ke PT YAT. Vendor ini terbukti tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel aktif di lapangan.

Pengadaan Gadget & Fasilitas Kelas: Meliputi 31.994 unit komputer tablet dan 5.400 unit Televisi 75 Inch yang harganya dimanipulasi secara signifikan.

Pengadaan Logistik: Sebanyak 32.000 pasang sepatu yang spesifikasinya menyimpang dari ketentuan awal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dalam Dakwaan Primair, mereka dibidik Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sementara dalam Dakwaan Subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 KUHP baru.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Dikembalikan 5 Korporasi

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ketiga tersangka (DH, SS, dan LP) langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan disebar di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana korupsi ini guna menyelamatkan kerugian uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan gizi anak sekolah di seluruh penjuru Indonesia.(Amri)

Example 120x600