Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukumSurabaya

Seminar Ubaya, Pakar Hukum Ungkap Bahaya BoP: Kekuasaan Presiden Tanpa Kendali hingga Kerugian Kebijakan Luar Negeri yang Berpihak

0
×

Seminar Ubaya, Pakar Hukum Ungkap Bahaya BoP: Kekuasaan Presiden Tanpa Kendali hingga Kerugian Kebijakan Luar Negeri yang Berpihak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Diskusi kritis membahas isu Aktual dalam Perspektif Hukum yang bertajuk “Kebijakan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia digelar Universitas Surabaya (Ubaya), pada Rabu (3/6/2026) pagi.

Diskusi tersebut sebagai wadah pembongkaran berbagai persoalan mendasar negara, mulai dari kebijakan luar negeri, pelanggaran konstitusi, hingga ketimpangan ekonomi yang dirasakan rakyat.

banner 325x300

Berlangsung diskusi dihadiri oleh para narasumber utama diantaranya Prof. Dr. Hesti Armiwulan (Guru Besar Hukum Tata Negara Ubaya), Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI), dan Dr. Wisnu Aryo Dewanto (Ketua Prodi FH Ubaya) secara lugas dan tajam memaparkan risiko, celah hukum, serta dampak nyata dari kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berjalan hampir 20 bulan ini.

BoP: Jebakan Hukum yang Merugikan dan Menjauhkan Palestina dari Haknya

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang ditandatangani di Davos, Januari 2026, adalah langkah yang keliru dan tidak mendatangkan manfaat sedikit pun. Menurutnya, argumen pemerintah bahwa masuk ke BoP adalah untuk membantu Palestina justru terbalik fakta.

“Di dalam BoP, kekuasaan tertinggi ada di tangan Ketua, yaitu Donald Trump. Segala kebijakan di Gaza ditentukan oleh orang-orang yang ditunjuknya. Padahal Trump adalah pemimpin berjangka, tidak selamanya berkuasa, berbeda dengan PBB yang sistemnya abadi. Yang lebih fatal: Israel masuk menjadi anggota, tapi Palestina tidak. Bagaimana mungkin kita bantu Palestina kalau pihak yang berkonflik duduk bersama, sementara korban ketidakadilan justru dikeluarkan? Justru dengan masuk ke BoP, kita melanggengkan penderitaan Palestina, bukan membebaskannya,” tegas Prof. Hikmahanto.

Beliau juga mengingatkan risiko hukum berat, bahwa Indonesia terikat kewajiban membayar kontribusi hingga 1 miliar dolar AS tanpa kajian matang. “Dalam perjanjian, jangan lihat haknya saja, tapi lihat kewajibannya. Ini seperti orang nyicil mobil, senang dapat barang tapi lupa tidak sanggup bayar cicilan. Kalau negara tidak mampu penuhi kewajiban, kita melakukan wanprestasi, nama baik negara hancur, dan rakyat yang menanggung akibatnya.” ujarnyaml.

Baca Juga :  Vendor dan Security Tegaskan Dapat Nilai Memuaskan dari Para Penghuni Apartemen One Icon

Prof. Hikmahanto juga menyarankan langkah konkret bahwa sudah sepantasnya Indonesia keluar dari BoP. “Presiden wajib serahkan Piagam BoP ke DPR untuk persetujuan, dan DPR harus menolak. Masih banyak forum sah lain untuk bantu Palestina tanpa harus terjebak organisasi yang struktur dan tujuannya samar serta merugikan ini,” terangnya.

Terkait kebijakan luar negeri yang belakangan ini sangat condong ke Amerika Serikat mulai dari perjanjian dagang, izin ruang udara, hingga menjadikan Bandara Kertajati sebagai pusat perawatan pesawat militer Hercules AS—Prof. Hikmahanto menilai ini keberpihakan berlebihan yang membahayakan posisi Indonesia. Padahal secara geopolitik dan geografis, kekuatan ekonomi dan politik dunia kini bergeser ke Tiongkok, mitra lama dan tetangga terdekat kita.

“Presiden seolah bergerak hanya untuk menyenangkan Trump, tanpa memikirkan nasib hubungan jangka panjang dengan negara lain. Padahal prinsip Bebas-Aktif itu artinya tidak memihak satu blok, tapi menjaga kepentingan nasional. Kalau kita terlalu dekat ke AS, kita berisiko dimusuhi negara lain, dan posisi tawar kita hilang,” ujarnya.

Sistem Presidensial bahwa Kekuasaan Besar Tanpa Pengawasan, Konstitusi Hanya Kertas Mati

Sementara itu, Prof. Dr. Hesti Armiwulan membongkar akar masalah dari sisi ketatanegaraan. Beliau menjelaskan bahwa pasca reformasi 1998, sistem presidensial dirancang dengan pemisahan kekuasaan dan check and balances. Namun fakta di lapangan sangat berbeda: kekuasaan Presiden sangat besar, mencakup eksekutif, legislasi, hingga panglima tertinggi, sementara lembaga pengawas seperti DPR justru berada dalam satu poros kekuasaan.

“DPR seharusnya mengontrol, tapi kenyataannya banyak yang berprinsip ABS: Asal Bapak Senang. Apa pun kebijakan Presiden, meskipun melanggar konstitusi, diam saja. Akibatnya, apa pun yang dilakukan Presiden benar atau salah kita hanya bisa geleng-geleng kepala. Di media sosial kita berkomentar, demo besar-besaran, tapi hasilnya nol. Ibarat pepatah, Anjing menggonggong, kafilah berlalu,” ungkap Prof. Hesti kritis.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri Motor, Pria Ini Nyaris Dimasa Warga

Beliau juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000, yang seharusnya memperluas definisi perjanjian penting, tapi justru dijadikan celah pemerintah untuk mengemas perjanjian berat hanya sebagai “komitmen politik” atau “deklarasi”, sehingga tidak perlu disetujui DPR.

“Presiden memang punya kewenangan diplomatik, tapi tidak boleh lepas dari batas UUD 1945. Alinea Keempat mengamanatkan kita melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kalau kebijakan luar negeri justru memihak kekuatan besar, merugikan rakyat, dan melanggar prinsip itu, berarti Presiden melanggar sumpah jabatan,” tegasnya.

Menjawab keresahan masyarakat mengenai kebijakan ekonomi mulai dari pajak tinggi yang mematikan UMKM, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak punya dasar hukum jelas dan hanya ada di kota besar, hingga program KDMP yang justru mematikan lapangan kerja Prof. Hesti menegaskan adanya pelanggaran berat terhadap Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian untuk kemakmuran rakyat.

“APBN kita 80% bergantung pada pajak rakyat, padahal kekayaan alam kita melimpah. Kenapa sumbangan SDA kecil? Karena dikuasai asing atau dikelola buruk. Kebocoran konstitusional ada di penegakan hukum yang lemah dan lembaga pengawas yang tidak berfungsi. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi tidak punya alat untuk menghentikan pelanggaran ini, karena mekanisme hukumnya sudah dikunci oleh kekuasaan,” paparnya.

Posisi Indonesia di Tengah 2 Kekuatan Besar bahwa Kemandirian Adalah Kunci

Dr. Wisnu Aryo Dewanto menambahkan analisis strategis mengenai posisi Indonesia di tengah persaingan Amerika Serikat dan Tiongkok. Menurutnya, posisi kita memang serba sulit: memihak AS, Cina marah; memihak Cina, AS marah. Namun bahaya terbesar adalah ketergantungan teknologi dan sistem keuangan pada kekuatan asing.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pasutri Curanmor di 21 TKP Mojokerto Kota

“Kalau AS bilang matikan Google, Instagram, WhatsApp, kita lumpuh. Cina sadar hal ini, makanya mereka bikin WeChat, Alibaba, sistem sendiri agar tidak bergantung. Indonesia harus belajar ini. Solusinya bukan memilih salah satu, tapi membangun kemandirian. Kita punya sistem pembayaran sendiri: Kris. Kenapa kita masih bangga pakai Visa atau Mastercard yang menguras devisa? Harusnya kita dukung produk dan sistem sendiri agar punya posisi tawar,” jelas Wisnu.

Beliau juga mengingatkan bahaya Soft Law dan komitmen politik yang sering disalahartikan. “Negara diam atau bergerak, itu dicatat dunia sebagai pernyataan politik. Awalnya tidak mengikat, tapi lama-lama menjadi kebiasaan yang memaksa. Pemerintah sering bikin perjanjian, lalu tidur, tidak ditindaklanjuti, tidak dikaji ulang. Padahal tujuan utama hubungan luar negeri harusnya: Apakah rakyat saya makmur? Bukan sekadar negara lain senang sama kita,” ujarnya.

Kesimpulannya bahwa Kritis, Bersuara, dan Kembali ke Konstitusi

Pada akhir diskusi, para narasumber sepakat bahwa meskipun sistem pengawasan lemah dan hukum seolah tumpul terhadap kekuasaan, tugas masyarakat dan akademisi adalah tetap kritis, berpegang pada data dan pasal hukum, serta menyuarakan kebenaran.

“Jangan beradu argumen tanpa dasar hukum. Gunakan ruang yang masih ada, termasuk media sosial yang belum terkontrol, untuk mengingatkan amanat konstitusi. Selama masih ada rakyat yang peduli pada UUD 1945, harapan perbaikan negara masih ada,” tutup Prof. Hesti.

Dalam hal ini, bahwa seminar menegaskan arah kebijakan negara, baik luar maupun dalam negeri, harus selalu dikembalikan pada akar tujuan bernegara, melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berkeadilan.

Setiap kebijakan yang menyimpang dari amanat itu, meskipun dibungkus dengan nama besar, pada akhirnya akan merugikan kedaulatan dan masa depan Indonesia.(Am)

Example 120x600