TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bergerak cepat mengusut tuntas perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan. Di bawah komando Kajati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., penyidik secara marathon memeriksa saksi-saksi sejak Senin hingga Kamis (18-21 Mei 2026).
Sebanyak 9 orang saksi dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta pihak swasta telah dipanggil secara patut. Namun, salah satu saksi kunci berinisial KM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa KM tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Rabu (20/5/2026) tanpa memberikan alasan atau keterangan apa pun. Padahal, surat pemanggilan sudah dilayangkan satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan.
“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” tegas Andi Sugandi dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).
Kejati Kaltara menegaskan berkomitmen penuh menyelesaikan penegakan hukum ini secara transparan demi menyelamatkan aset negara di sektor sumber daya alam.(Amri)


















