Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Ungkap Dugaan Korupsi, Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia

0
×

Ungkap Dugaan Korupsi, Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua, pada Senin (11/5/2026).

Penggeledahan dilakukan tim penyidikan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas menyatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Audiensi Kejari Jaktim dan Insan Pers, Wujud Kolaborasi untuk Profesionalisme dan Keterbukaan Publik

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Abun dalam keterangannya Selasa (12/5/2026)..

Abun mengatakan dari penggeledahan ini, penyidik menemukan dan menyita130 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Jakpus Geledah Pengadaan PDNS di Kemenkominfo

Kasus ini bermula dari adanya pekerjaan di PT Pertamina EP yang diduga disubkontrakkan melalui kontrak fiktif. Kontrak tersebut disebut dibuat tanpa kajian analisa sesuai SOP internal PT Eltran Indonesia dan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP.

Baca Juga :  Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Bank Artha Graha dalam Kasus Korupsi Timah

“Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum internal PT Eltran Indonesia bersama pihak swasta. Sehingga PT Eltran Indonesia disebut mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nilai sementara mencapai Rp10.895.586.700,” ungkapnya.

Menurut Abun, penyidik Kejari Kota Bandung masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita dalam penggeledahan tersebut, guna membuat terang suatu perkara tindak pidana korupsi. (Amri/Budi)

Example 120x600